15 April 2014

[150414.ID.BIZ] Masih Sosialisasi Aturan Baru, Baru 1 Perusahaan Dapat KITE

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai mencatat 45 perusahaan baru telah melakukan proses mendapatkan nomor induk perusahaan (NIPER) untuk mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) sejak 6 Februari 2014.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dari 45 perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang mendapatkan NIPER. Perusahaan itu bergerak di sektor industri pengalengan ikan.

“Baru satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE karena Februari ini memang hanya untuk sosialisasi. Tetapi, dalam waktu dekat ini, setidaknya akan ada 18 perusahaan yang menyusul,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (14/4/2014).

Dia mengakui antusiasme pengusaha terhadap fasilitas KITE sangat tinggi sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.04/2013 dan PMK No.177/PMK.04/2013 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid 2.

Pemerintah merevisi aturan KITE guna mendorong ekspor dan mengurangi defisit neraca perdagangan. Salah satu pokok kebijakan yang diubah antara lain PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak lagi dipungut.

Sebelum direvisi, penerima fasilitas KITE harus membayar PPN dan PPnBM di muka, yang kemudian dapat direstitusi. Namun pada praktiknya, restitusi baru dikembalikan 1-2 tahun kemudian sejak tanggal pengajuan sehingga mengganggu cash flow eksportir.


Sumber : Bisnis Indonesia, 14.04.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar