12 Agustus 2014

[120814.ID.BIZ] PP BPJS Ketenagakerjaan Terlambat Terbitkan, Pemerintah Harus Minta Maaf

Bisnis.com, JAKARTA - Keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan disesalkan para pekerja. Seharusnya, PP tersebut dikeluarkan pada 25 November 2013 lalu, dua tahun setelah UU No. 24/2011 ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pemerintah harus meminta maaf ke para pekerja, sampai sekarang belum diselesaikan," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Bisnis.com, Kamis (7/8/2014).

Menurutnya, pemerintah telah melanggar UU dengan keterlambatan ini. "Pemerintah lalai. Seluruh regulasi operasional terkait BPJS Ketenagakerjaan seperti PP harus dituntaskan tanggal 25 November 2013," tegasnya.

Sementara pemerintah melalui Dirjen Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon mengatakan bahwa PP tersebut akan dikeluarkan sebelum 20 Oktober nanti.


Sumber : Bisnis Indonesia, 08.08.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar