23 Agustus 2014

[230814.ID.BIZ] Serikat Pekerja: Dirut Pelindo Lampaui Wewenang



TEMPO.CO, Jakarta: Serikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia II menolak perpanjangan konsesi terminal Jakarta International Container Terminal antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings. Ketua Serikat Pekerja Pelindo II Kirnoto mengatakan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sudah melakukan sesuatu yang melampaui kewenangannya.

Kirnoto mengatakan seharusnya sesuai perjanjian privatisasi tahun 1999, kontrak Hutchison akan berakhir 2019 dan setelah itu harus diserahkan kepada pemerintah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pelindo II. Apalagi sejak tahun 2008 terdapat UU 17/2008 yang menyatakan bahwa pemberian konsesi adalah mutlak kewenangan otoritas pelabuhan.

Kementerian BUMN pun belum resmi memberikan izin atas perpanjangan kontrak,” kata Kirnoto dalam rilis yang diterima Tempo, Sabtu, 16 Agustus 2014. Selain itu Kirnoto menilai bahwa sudah seharusnya Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri. (Baca: Kontrak Baru JICT Tunggu Persetujuan Dahlan Iskan)

Pada 5 Agustus 2014, Pelindo II telah menandatangani perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja. Kontrak baru itu membuat Hutchison bertahan sampai 2039 di JICT dan sampai 2038 di TPK Koja. Kontrak pertama IPC dengan Hutchison berlaku pada 1999-2019 untuk JICT, dan 1998-2018 untuk TPK Koja. Pelindo II mengklaim bahwa perpanjangan kontrak akan menguntungkan perusahaan.

Selain ditentang oleh Serikat Pekerja Pelindo II, perpanjangan kontrak itu juga dipertanyakan oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wahyu Widayat. Wahyu mengacu pada Undang-Undang Pelayaran yang menyebutkan setiap konsesi harus dilaporkan dulu ke OP selaku penyelenggara pelabuhan.

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo II R.J. Lino mengatakan Pelindo II tak perlu berurusan dengan OP karena JICT dan TPK Koja merupakan milik penuh Pelindo II dengan status hak pengelolaan lahan.

Sumber : Tempo, 17.08.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar