19 Januari 2015

[190115.ID.BIZ] Jumlah BUMN Menyusut 20 Perusahaan, Simak Penjelasannya

Bisnis.com, JAKARTA-- Jumlah badan usaha milik negara (BUMN) berkurang 20 perusahaan menjadi hanya 119 BUMN dari sebelumnya 139 BUMN pada akhir 2013. Bagaimana ceritanya?

Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno memaparkan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (19/1/2015) alasan penyusutan jumlah BUMN hingga akhir 2014.

Menurutnya, jumlah perusahaan BUMN per 31 Desember 2014 mencapai 119 BUMN atau berkurang 20 BUMN dibandingkan akhir tahun sebelumnya.

Tercatat, dua BUMN berubah status badan hukum menjadi BPJS yakni PT Askes dan PT Jamsostek.

Kemudian, sebanyak 14 BUMN perkebunan bergabung menajadi satu holding perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), sehingga jumlah BUMN perkebunan berkurang 13 BUMN.

Terakhir, sebanyak enam BUMN kehutanan juga bergabung menjadi satu holding BUMN kehutanan. Sehingga, jumlah BUMN kehutanan berkurang 5 BUMN.

Dari total 119 BUMN, sebanyak 20 BUMN merupakan emiten yang telah tercatat di pasar modal. Sedangkan 85 BUMN tidak tercatat sebagai emiten di PT Bursa Efek Indonesia.

Adapun sebanyak 14 BUMN tergolong ke dalam perusahaan umum (Perum). Sedangkan kepemilikan saham minoritas oleh pemerintah terdapat pada 25 perusahaan hingga akhir Desember 2014.

Sumber : Bisnis Indonesia, 19.01.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar