10 Januari 2012

[100112.ID.BIZ] Chevron Kena Denda Rp 165,24 Triliun Karena Cemari Amazon

JAKARTA: Pengadilan banding Ekuador menguatkan putusan bahwa Chevron Corp harus membayar US$18 miliar (sekitar Rp165,24 trliun) atas tuduhan mencemari hutan Amazon dan merusak kesehatan masyarakat.

Hakim memerintahkan Chevron untuk membayar US$8,6 miliar  akibat kerusakan lingkungan Februari 2011, tapi jumlahnya lebih dari dua kali lipat menjadi sekitar US$18 miliar karena Chevron tidak membuat permintaan maaf publik seperti yang dipersyaratkan oleh putusan awal.

"Kami meratifikasi putusan 14 Februari 2011 di semua bagian, termasuk hukuman untuk reparasi moral," kata pengadilan di kota Amazon Lago Agrio seperti dikutip dari The Star.

Keputusan ini membuat perusahaan-perusahaan migas lain ketar-ketir karena bisa saja dijerat tudingan serupa. Tidak heran Chevron mengecam keputusan tersebut sebagai "tidak sah" dan "penipuan" dan memastikan akan terus mencari jalan melalui proses di luar negara tersebut.

Perusahaan minyak terbesar kedua AS itu juga bisa meminta intervensi dari Mahkamah Agung Ekuador untuk kasus hukum yang telah berlangsung selama 18 bulan.

Para penggugat menuduh Texaco, yang diakuisisi oleh Chevron pada 2001, membuat minyak yang tercecer mencemari hutan dan menyebabkan penyakit dan kematian di antara penduduk asli.

Mengomentari keputusan pengadilan banding itu, Presiden Ekuador Rafael Correa, mengatakan senang dan dia menggambarkan sengketa sebagai pertempuran "Daud dan Goliat".

"Saya kira keadilan telah dilakukan. Kerugian yang disebabkan Chevron Amazon tidak bisa dipungkiri," kata Correa kepada wartawan di kota pesisir Guayaquil.

Selain di Ekuador, Chevron juga berkutat dengan masalah serupa di Brasil. Pekan lalu, pengawas industri minyak Brazil mengeluarkan denda ketiga terhadap perusahaan itu untuk tumpahan minyak di lapangan lepas pantai pada November

Perusahaan juga didenda senilai US$ 20 miliar yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas tumpahan itu.

Polisi federal Brazil telah didakwa Chevron, perusahaan Transocean pengeboran dan eksekutif dari kedua perusahaan dalam kasus pidana dugaan kejahatan lingkungan dan obstruksi keadilan. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 04.01.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar