10 Agustus 2012

[100812.ID.LOG] Liberalisasi Logistik ASEAN : Forwarder Lokal Butuh Proteksi


JAKARTA: Menjelang liberalisasi dan integrasi logistik Asean 2013, perusahaan forwarder dan logistik nasional masih mencemaskan keharusan mengantongi perizinan khusus sebagai badan usaha angkutan multimoda (BUAM) sebagaimana diatur melalui PP No.8/2011 tentang Angkutan Multimoda.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan Indonesia merupakan pasar potensial dalam aktivitas logistik maupun pergerakan dan distribusi barang mengingat jumlah penduduk Indonesia yang saat ini lebih dari 270 juta jiwa.

Namun, kata dia, hingga saat ini pemerintah belum memberikan proteksi sebagai aturan turunan dari PP Angkutan Multimuda tersebut.

Proteksi itu dengan menjamin usaha forwarder dan logistik yang mengantongi SIUP  Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) tetap bisa melaksanakan kegiatan multimoda, tanpa harus mengantongi izin BUAM.

"Kami mengharapkan forwarder pemegang SIUP JPT tetap bisa melakukan kegiatan multimoda, sebagaimana yang sudah dilakukannya selama ini," ujarnya Senin (6/8/2012).

Dia mengatakan, perusahaan forwarder anggota ALFI, kini resah jika pemerintah tetap memberlakukan izin BUAM untuk aktivitas kegiatan tersebut.

Justru, kata dia, SIUP JIPT yang kini bisa diterbitkan di tingkat lokal melalui Dinas Perhubungan Provinsi sudah berjalan dengan baik karena melibatkan rekomendasi asosiasi terkait (ALFI).

BUAM berpotensi leluasa masuknya penguasaan asing/multinasional dengan porsi yang lebih besar menggarap logistik di Tanah Air.

Hal ini yang mesti diantisipasi, sebab saat ini hampir 90% kegiatan logistik domestik sudah dikerjakan pemain lokal, sedangkan untuk jasa ocean going hanya sekitar 10%," tuturnya. (ra)

Sumber : Bisnis Indonesia, 06.08.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar