19 Agustus 2012

[190812.ID.SEA] Restrukturisasi BERLIAN LAJU TANKER : Inilah Kronologis Pentingnya

JAKARTA: Kejadian penting dalam restruturisasi PT Berlian Laju Tanker (BLTA) yang memiliki utang Rp22 triliun dari 162 kreditur.
Data berikut diperoleh dari dokumen konsep restrukturisasi BLTA yang disampaikan kepada kreditur pada Jumat (10/8) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BLTA menggunakan konsultan Borrelli Walsh, spesialis restrukturisasi, kepailitan dan akuntansi forensik perusahaan.

25 Januari            BLT mengumumkan penghentian pembayaran dan penangghan perdagangan saham di SGX dan IDX

26 Januari            FTI Consulting ditunjuk sebagai konsultan keuangan dan Drew & Napier sebagai konsultan hukum BLT

29 Janauri            Kapal MT Prita Dewi ditahan oleh penyedia bahan bakar (Monjasa) di Houston karena tagihan yang tertunggak (tertunggak selama 3 hari). Tagihan dibayar dan MT Prita Dewi dibebaskan pada 31 Januari

6 Februari            Lantern mengajukan klaim maritim Rule B sebesar US$55 juta di US Federal Court karena kelalaian dalam memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak sewa kapal kosong (bareboat lease) MT Wilutama (yang kemudian diubah nama menjadi (MT Chem Ranger)

10 Februari         First Ship Lease Trust meminta pengembalian 3 kapal mereka akibat adanya kelalaian BLT untuk memenuhi kewajiban untuk membayar biaya sewa kontrak kapal kosong.

16 Februari         KPI mengajukan klaim maritim Rule B atas kapal MT Partawati sebesar US$2,5 juta untuk tagihan pembayaran pembelian bunker yang tertunggak. BLT menempatkan dana sebesar US$2,5 juta pada rekening escrow sebagai jaminan dan kapal kemudian dibebaskan. BLT kemudian mengajukan tuntutan atas dasar kesalahan penangkapan karena kapal yang ditahan merupakan kapal sewa kosong yang dimiliki oleh Standard Chartered Bank, bukan BLT.

4 Maret                Cosimo Borrelli ditunjuk sebagai VP Restrukturisasi oleh BLT

6 Maret                Pertemuan pertama dengan kreditur MLA (Mandated Lead Arranger)

7 Maret                Negosiasi dimulai dengan pemilik kapal sehubungan dengan 16 kapal sewa merugi

10 Maret              Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan perlindungan Section 210 (10) untuk 40 kapal yang dimiliki oleh anak-anak perusahaan BLT

14 Maret              Dikabulkannya permohonan perlindungan US Bankruptcy law Chapter 15 sebagai kelanjutan atas Section 210 (10)

25 Maret              14 kapal yang merugi diidentifikasi dan kreditur MLA memberikan persetujuannya untuk dijual/dibesi-tuakan

31 Maret              11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena kendala likuiditas menyebabkan 42 hari kapal tidak beroperai selama Maret

17-31 April           Pengaturan kembali penyediaan bahan bakar dan rencana pembayaran yang disetujui oleh penyedia bahan bakar utama termasuk Jade Trading, KPI Bridge Oil, FNSA dan United Bunkering & Tradinng

30 April                 7 kaal menunggu pengisian bahan bakar karena kendala likuiditas, 38 hari kapal tidak beroperasi selama April

8 Mei                     Pengadilan Singapura memberikan perpanjangan perlindungan sampai 2 Juli 2012

15 Mei                  Lanntern menerima putusan yang memenangkan dirinya dari US District Court di Connecticut

17 Mei                  MT Partawati ditahan di Houston, Texas oleh Lantern (Kesalahan penahanan karena kapal itu merupakan sewa dari Standard Chartered Bank)

21 Mei                  BLTA mengajukan permohonan pendanaan sementara kepada kreditur MLA US$4,3 juta sebagai modal kerja darurat. Dana dari penjualan kapal.

25 Mei                  Pertemuan dengan Bank Mandiri. Mandiri meminta pembayaran keseluruhan utang daripada dilakukan novasi utang

31 Mei                  11 kapal menunggu pengisian bahan bakar karena kendala likuidias, 29 hari selama Mei tidak beroperasi

4 Juni                     Penjualan MT Wulansari selesai, US$1,4 juta. Dana dibayarkan kepada kreditur MLA

4 juni                     Penjualan 2 kapal ethylene disepakati secara prinsip

14 Juni                  Bank Mandiri mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

26 Juni                  Memperoleh pendanaan darurat dari kreditur MLA US$4,3 juta

2 Juli                      Pengadilan Singapura memberikan perlindungan s210(10) untuk jangka waktu 3 bulan

3 Juli                      Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Bank Mandiri untuk PKPU BLTA

12 Juli                    BLTA melepas 4,2 miliar saham BULL

18 Juli                    BLTA mengajukan permohonan dana kepada kreditur MLA sebesar US$3,4 juta sebagai modal kerja untuk membayar perubahan manajemen 17 kapal (api).

Sumber : Bisnis Indonesia, 12.08.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar