30 Agustus 2012

[300812.ID.SEA] Pelabuhan Batam : Pemkot Akan Dirikan Badan Usaha


BATAM: Pemerintah Kota Batam akan mendirikan Badan Usaha Pelabuhan Batam Port Indonesia. Jika terealiasasi, pembentukan badan ini berkemungkinan akan menyaingi Badan Pengusahaan Batam yang telah mengelola hampir seluruh pelabuhan resmi di kota ini.

Persiapan pendirian badan usaha tersebut dilakukan dengan mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan Batam Port Indonesia oleh Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam sidang paripurna DPRD, Senin 27 Agustus 2012.

Saat menyampaikan ranperda Dahlan antara lain mengatakan,  badan usaha kepelabuhanan penting didirikan di Batam karena menjadi salah satu kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ). Dengan statusnya itu, bidang kepelabuhanan menjadi sektor andalan bagi Kota Batam untuk menopang perekonomian.

"Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, maka untuk dapat berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, maka Pemko Batam harus memiliki Badan Usaha Pelabuhan yang berbentuk badan usaha milik daerah atau perseroan terbatas yang khusus dibentuk di bidang kepelabuhanan dan mengantongi izin usaha dari pejabat yang berwenang," paparnya.

Berdasarkan UU Kepelabuhanan itu harus ada badan khusus yang mengelola pelabuhan. Selama ini, katanya, bisnis kepelabuhanan didominasi oleh Pelindo, tetapi UU mengatur bahwa di luar Pelindo boleh mengelola pelabuhan dan yang berkaitan dengan kepelabuhanan dalam bentuk badan hukum, bukan saja pemerintah daerah tapi juga lembaga-lembaga swasta dalam bentuk badan layanan umum (BLU) dan badan usaha pelabuhan (BUP). "Kalau tidak punya BLU atau BUP maka tidak boleh mengelola pelabuhan," sambungnya.

Jika nantinya terealisasi, maka badan ini akan mengelola pelabuhan-pelabuhan yang tidak dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun berdasarkan data yang dihimpun, dari sekian banyak pelabuhan umum resmi yang beroperasi di Kota Batam, hanya Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tanjung Riau dan Pelra Segulung saja yang tidak dikelola BP Batam.

"Kita tidak akan membangun pelabuhan baru dengan adanya badan usaha pelabuhan ini," ujar Dahlan. Pemkot sendiri melihat masih banyak pelabuhan yang berpotensi bisa dikelola BUP Batam selain dari pelabuhan yang sudah dikelola BP Batam atau operator swasta lain selama ini, misalnya jasa tunda, jasa pandu, jasa labuh dan sebagainya.

Kendati demikian, katanya, hingga kini pemkot belum memproyeksikan berapa jumlah pemasukan dengan pengoperasian BUP ini, namun sebagai modal awal pengoperasiannya, pemkot menganggarkan dana sebesar 2 miliar yang telah dianggarkan pada APBD 2012.

Sementara itu, Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Humas dan PTSP BP Batam mengatakan tidak semua pelabuhan yang ada di Batam dikelola oleh pihaknya. Hingga kini, Pelabuhan yang dikelola BP Batam yakni Pelabuhan Kabil, CPO Kabil, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Sekupang dan Pelabuhan Domestik Sekupang, Terminal Ferri Batam Center serta Pelabuhan Telaga Punggur.

"Pelabuhan yang tidak dikelola BP Batam selain pelabuhan-pelabuhan itu," katanya.

Ia menjelaskan BP Batam tidak ada hubungannya dengan keinginan Pemkot Batam untuk mengelola Pelabuhan yang tidak dikelola BP Batam.

Namun, menurutnya, untuk izin mengelola Pelsus dikeluarkan oleh pihak Kanpel yang berada di bawah BP Batam. Jika Pemkot Batam berniat mengelola Pelsus.(k59/k17/Bsi)

Sumber : Bisnis Indonesia, 27.08.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar