04 Februari 2013

[040213.ID.OTH] Orang Bijak Taat Pajak, SBY?


Jakarta, Aktual.co — Dua hari berturut-turut, 30-31 Januari, media nasional berbahasa Inggris, TheJakarta Post memberitakan dokumen pajak milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kedua anaknya Agus Harimurthi dan Edhie 'Ibas' Baskoro.

Artikel pertama berjudul First family tax returns raises flags, terbit pada 30 Januari 2013 (sumber :http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/30/first-family-tax-returns-raises-flags.html) dan berita kedua berjudul Yudhoyono passes buck to tax office on his family's returns yang terbit pada 31 Januari 2013 (sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/31/yudhoyono-passes-buck-tax-office-his-family-s-returns.html). Dari kedua berita tersebut terdapat beberapa hal menarik  untuk ditelusuri lebih jauh lagi.

Pertama, dikutip dari The Jakarta Post (30/1). Dalam dokumen pajak tersebut terungkap pada kuartal pertama 2012, SBY berpenghasilan sebesar Rp1,37 miliar selama satu tahun sebagai Presiden dan mendapat tambahan sebesar Rp107 juta dari sejumlah royalti. Selain itu, dalam dokumen tersebut juga tertulis bahwa SBY membuka sejumlah rekening bank dengan total mencapai Rp4,98 miliar dan USD589.188 atau sekitar Rp5,7 miliar (kurs Rp 9.600 per dollar AS) pada tahun 2011. Dari penghasilan, royalti dan pembukaan rekening tersebut, tercatat transaksi senilai Rp7,1 miliar lebih.

Dari temuan tersebut yang menarik adalah dimana dana tersebut disimpan dan berasal dari mana, apakah dari harta sebelumnya atau merupakan akumulasi terbaru? Kejelasan tersebut lah yang tidak didapatkan oleh media tersebut karena tidak mendapatkan data tahun sebelumnya dan  Juru Bicara Kepresidenan, Julia Pasha pun tidak menanggapi permintaan klarifikasi mengenai data tersebut.

"Presidential spokesman Julian Pasha did not respond to the Post’s request for clarification on Tuesday" seperti dilansir The Jakarta Post, Rabu (30/1).

Kedua, Seperti yang dilansir oleh The Jakarta Post (30/1), Dalam dokumen pajak tahun 2011, anak sulung Presiden SBY yang berprofesi sebagai seorang perwira di Kostrad di Jakarta, Agus Harimurthi memiliki penghasilan tahunan (annual income) sebesar Rp70,2 juta, namun pada tahun yang sama memiliki deposito sebesar Rp1,63 miliar. Angka tersebut melebihi dari pendapatan yang dia terima dalam setahun. Pertanyaan yang muncul adalah darimana tambahan pendapatan tersebut? Hal ini mengingat pada bagian pendapatan tambahan termasuk istri Agus yakni Annisa Pohan dibiarkan kosong.

Ketiga, dalam laporan kekayaan Edhie 'Ibas' Baskoro terdapat aset yang diperoleh dirinya tahun 1999 berupa tanah di Cikeas Bogor dengan nilai Rp27 juta. Sebagaimana diketahui Ibas lahir tanggal 24 November 1980, dengan begitu pada tahun 1999 umur Ibas masih sekitar 19 tahun. Yang menjadi pertanyaan, apakah umur segitu Ibas sudah bekerja? atau siapa sebenarnya pemilik aset tersebut?

Keempat, menurut  SPT tahun 2011, Ibas memperoleh pengasilan Rp183 juta sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Ia juga memiliki investasi sebesar Rp900 juta di PT Yastra Capital, deposito sebesar Rp1,59 miliar, dan uang tunai totalnya mencapai Rp1,57 miliar. Sedangkan di tahun 2010 total aset yang dimiliki sebesar Rp6 miliar termasuk sebuah Audi Q5 SUV dengan harga Rp1,16 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2009 di mana dia menyebutkan total aset pada tahun 2009 sebesar Rp4,42 miliar. Namun, dalam SPT tahun 2009, aset Ibas senilai Rp5,18 miliar. Ibas juga tidak menyebutkan adanya sumber pendapatan lain.

Kelima, dalam berita 31 Januari 2013, disebutkan bahwa  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai tahun 2000 dan baru melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun 2004, ketika mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada pemilu tahun 2004. Artinya, ketika menjadi perwira, jenderal TNI dan menteri ESDM pada jaman Presiden Abdulrahman Wahid (Gus Dur), SBY belum memiliki NPWP. Padahal di bawah undang-undang pajak, semua warga negara wajib memiliki NPWP atau akan menanggung risiko masuk penjara

Keenam, dalam berita 31 Januari 2013, tahun 2011 ada hibah aset senilai Rp500 juta dari Presiden SBY kepada putra sulungnya yang bernama Agus Harimurthi yang dibayarkan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan nya sebesar Rp25 juta. Namun hal tersebut tidak dapat diverifikasi dengan daftar kekayaan yang dimiliki oleh Presiden SBY pada tahun yang sama.

Respons dari Direktorat Jenderal Pajak

Merespon atas pemberitaan tentang bocornya data pajak Presiden SBY. Direktorat Jenderal Pajak selaku pihak yang mengurus segala kegiatan perpajakan malah tidak meyakini apakah SPT tentang pajak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bocor ke masyarakat.

"Saya tidak yakin itu SPT, karena SPT hanya dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak" kata Direktur Penyuluhan  Pelayanan dan  Humas Perpajakan, Kismantoro Petrus di Kantor Direktorat Pajak, Jakarta, Jumat (1/2).

Menurut Kismantoro, dalam Undang - Undang Perpajakan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34 ayat 1 setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak seperti surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Kiswantoro menambahkan, sesuai Pasal 41, akan ada sanksi yang diberikan kepada pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal dimaksud dalam Pasal 34.

Desakan Anggota Dewan

Berbeda dengan sikap Ditjen Pajak,  anggota komisi III DPR RI fraksi PKS, Indra mendesak Kepolisian, dan KPK segera menelusuri dan menindaklanjuti skandal pajak SBY.

"Jadi penegak hukum, baik kepolisian maupun KPK harus segera menindaklanjuti temuan tersebut," ujar anggota komisi III DPR RI fraksi PKS, Indra kepada Aktual.co, Jakarta, Minggu (3/1).

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo meminta pihak istana atau keluarga Presiden SBY memberikan klarifikasi terkait penyimpangan pelaporan pajak sebagaimana ditulis dalam salah satu media nasional.

"Terkait bocornya data pajak SBY dan keluarga, ada beberapa langkah yang harus diambil. SBY atau pihak istana harus segera memberi klarifikasi dan penjelasan atas dugaan penyimpangan pelaporan pajak sebagaimana yang ditulis The Jakarta Post," ujar Bambang melalui pesan singkat kepada Aktual.co, Senin (4/2).

Direktorat jenderal pajak juga harus memberikan penjelasan kepada publik, mengapa data pajak yang masuk kategori rahasia negara bisa bocor. Padahal kerahasiaan data pajak dilindungi oleh Undang-undang.

Orang Bijak Bayar Pajak

Terlepas benar atau tidak data tersebut, semua pihak harus sadar bahwa Menurut Pasal 1 UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber : Aktual, 04.02.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar