06 Juli 2014

[060714.ID.BIZ] Permenakertrans 19/2012 Tentang Outsourcing Berdampak Negatif ke Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan Permenakertrans No.19/2012 yang mengatur pelaksanaan sistem outsourcing, telah memberikan dampak negatif pada perkembangan perusahaan outsourcing dalam negeri.

“Karena dengan aturan ini, ada potensi terjadinya pungutan liar di setiap proses perizinan dan pelaporan kerja outsourcing, jadi pemerintah harus benar-benar mengawasi jalannya aturan ini di lapangan,” katanya kepada Bisnis.com dalam diskusi bersama di Kantor Kadin, Selasa (1/7/2014).

Dirinya menekankan agar pemerintah melakukan revisi atau bahkan menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan perkembangan zaman. 

Dalam hal ini yang perlu diatur yakni mengembangkan kemampuan tenaga kerja, jaminan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja. 

Terkait pengawasan pada perusahaan penyedia tenaga kerja, Kemenakertrans diminta meningkatkan peran dan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan outsourcing yang melanggar aturan ketenagakerjaan. 

Dengan adanya pengawasan ini, karyawan outsourcing juga dapat memiliki jenjang karir serta terjamin hak-haknya baik upah maupun jaminan kelangsungan bekerja.

Sumber : Bisnis Indonesia, 01.07.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar