09 Desember 2014

[091214.ID.BIZ] Kementerian Jonan Pangkas 157 Izin Transportasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memangkas 157 rangkaian izin, sertifikasi, dan rekomendasi sektor transportasi darat, laut, dan udara. Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid, kebijakan ini berlaku per 5 November 2014. "Ini bertujuan untuk menekan biaya logistik dan memperlancar kegiatan bisnis," kata Hadi di kantornya, Senin, 8 November 2014.

Hadi mengatakan pemangkasan izin transportasi dilakukan dengan cara memperpendek proses, pengurangan persyaratan, pengurangan waktu perolehan izin, dan perpanjangan masa berlaku. Kementerian Perhubungan juga menambah prosedur penunjang, seperti penerapan satu atap, penerapan teknologi informasi, dan minimalisasi biaya. (Menteri Jonan Janji Permudah Izin Transportasi.)

Menurut Hadi, izin yang dipangkas pada sektor perhubungan darat dan perkeretaapian masing-masing tujuh dan delapan izin. Sedangkan izin pada sektor perhubungan udara dan laut yang disederhanakan masing-masing 99 dan 43 izin. Hadi mengatakan waktu perolehan izin dipangkas rata-rata 50 persen. "Bahkan ada yang dipangkas dari 21 menjadi 7 hari."

Pemangkasan izin diproyeksikan bisa menggeser indeks kinerja logistik atau logistic performance index (LPI) Indonesia dari 25 ke 20. Namun, kata Hadi, nilai ini masih kalah jauh jika dibandingkan LPI negara-negara ASEAN yang menyentuh angka 15.

Hadi menyatakan Kementerian juga telah mengimbau dinas perhubungan pemerintah daerah untuk memudahkan izin transportasi. "Menteri telah menyurati kepala daerah untuk melakukan hal serupa," katanya. (Calon Menteri, Jonan Disarankan Lebih Lentur.)


Sumber : Tempo, 08.12.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar