29 April 2015

[290415.ID.SEA] Akui Kesalahan, Kemenhub Ajukan Revisi Peraturan PNBP Ilustrasi Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan mengakui ada kesalahan dalam penetapan aturan tentang jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam PP No.11/2015.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan akan segera mengajukan revisi terhadap aturan tersebut karena ada beberapa satuan dalam peraturan ini yang akan disempurnakan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan pengajuan revisi tersebut ditargetkan selesai ditandatangani pada akhir April ini.

Menurut Bobby, contoh kesalahan tersebut adalah mengenai pengawasan barang berbahaya, dalam Pasal 7 ayat i PP No.11 Tahun 2015 ada sedikit kekeliruan.

“Sebenarnya konsepnya benar tetapi kok diketik seperti itu mestinya Rp10 per ton menjadi Rp25.000 per Kg. Satu ton bisa seribu kali kilogram, berarti jadi Rp25 juta per ton,” katanya, Rabu (29/4/2015).

Sebelumnya pada 2 April 2015, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Mapel Dirjen Hubla No.22/PHBL yang ditujukan kepada seluruh Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Pelabuhan Indonesia.

Maklumat Pelayaran (Mapel) ini dikeluarkan sebagai petunjuk sementara di lapangan agar penarikan PNBP di Kemenhub berjalan lancar.

Isi dari Mapel ini adalah menegaskan pungutan PNBP terhadap pengawasan barang berbahaya termasuk bahan bakar minyak (BBM), bahan kimia dan bahan sejenisnya dalam bentuk curah hanya dikenakan tarif Rp10 per ton per muatan.

Sedangkan pengawasan bongkar muat pengangkutan BBM dikenakan PNBP sebesar Rp50.000 per muatan.

Bobby tidak mengelak terhadap kesalahan ini karena banyaknya pasal yang diatur dalam peraturan tersebut. Bahkan, menurutnya ada duplikasi di beberapa pasal dan untuk hal ini sudah dihapus.

Selain itu, dalam peraturan tersebut ada beberapa penambahan seperti pengawasan pipa bawah laut, pengawasan kabel bawah laut dan sewa perairan.


Sumber : Bisnis Indonesia, 29.04.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar