10 Januari 2014

[100114.ID.BIZ] BPJS Hadir 1 Januari, Seluruh Masyarakat Indonesia dapat 'Asuransi Massal'

Jakarta - Pemerintah akhirnya meluncurkan sebuah program 'asuransi massal' bagi masyarakat Indonesia dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS yang diresmikan adalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

BPJS kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes sedangkan BPJS ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamostek.

"BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan efektif 1 Januari 2014. BPJS kesehatan bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan, sedangkan jaminan ketenagakerjaan berfungsi mengcover hari tua, pensiun sampai kematian," ungkap Menkokesra Agung Laksono dalam peluncuran BPJS di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Apa itu BPJS?

BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Demikian tertuang dalam pasal 14 UU BPJS.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran, sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran (PBI).

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.

Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.

Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan selesai pada tenggat waktu terakhir di 2019.

"Kita akhirnya dapat menjalankan amanat undang-undang tentang sistem jaminan sosial. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap semua pihak. Selama hampir 10 tahun pemerintah bekerja keras dan program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan akhirnya dapat dinikmati masyarakat," kata Presiden SBY dalam peluncuran BPJS tersebut.

Sumber : detikFinance, 31.12.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar