18 Januari 2014

[180114.ID.BIZ] Alokasi Eks Frekuensi Axis ke XL Dinilai Tidak Fair

Bisnis.com, JAKARTA - Pengalokasian frekuensi bekas Axis ke XL di pita 1.800 MHZ dinilai tidak ada dasarnya, karena membuat XL frekuensinya sama dengan Telkomsel, padahal jumlah pelanggan Telkomsel jauh lebih besar.

“Hal itu menunjukkan tidak ada prinsip keadilan,” ujar Gunawan Wibisono, pengamat telekomunikasi dari UI.

Dia juga menilai Menkominfo seolah bertindak sendiri dalam memutuskan merger XL-Axis. Tim Ad Hoc yang dibentuk pun hanya berisi orang-orang BRTI.

Menurutnya, keputusan merger itu merupakan buah kompromi dan yang memberikan masukan pun BRTI yang notabene merupakan bawahan menteri.

“Sejak awal proses merger ini sudah salah karena pemerintah  melanggar Pasal 25 ayat 1 PP No. 53 Tahun 2000,” ungkapnya.

Sebaliknya, sambungnya, Kemenkominfo berlindung pada Pasal 2,  padahal sebenarnya yang boleh diizinkan menteri hanya ISR,  bukan frekuensinya.

Gunawan melihat hal itu sebagai keanehan, karena BRTI sebagai regulator melakukan pengkondisian pasar yang seharusnya terjadi secara natural.

Namun, anggota BRTI Nonot Harsono menjelaskan rekomendasi tim yang tertulis memang tidak ada yang sesuai dengan keputusan Menkominfo, tetapi rekomendasi yang lisan jauh lebih banyak.

“Menkominfo  memilih salah satu saja. Pemerintah tidak menempuh kata pengembalian, tapi rebalancing atau pengaturan ulang,” jelasnya.

Hasil akhir dari penataan frekuensi adalah keseimbangan daya saing dari tiga besar, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.

Sumber : Bisnis Indonesia, 13.01.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar