11 Januari 2014

[110114.ID.BIZ] Berikut Keuntungan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Jakarta - Mulai Januari 2014 PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta. Lalu, apa saja manfaatnya jika menjadi peserta BPJS Kesehatan?

"Keuntungan ada jaminan jika sakit. Unlimited. Iuran murah," Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Ada pun biaya pengobatan yang ditanggung adalah:

- Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).

- Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.

- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.

"Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya menambahkan.

Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit.

"Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang.

Dia menjelaskan, pihak BPJS akan menjamin biaya pengobatan medis untuk semua peserta BPJS.

"Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ya kita tanggung. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah seminggu 3 kali, sebulan berapa kali tuh, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa, itu kita bayarkan walaupun seumur hidup," jelasnya.

Bahkan, kata Endang, saat seseorang telah berhenti dari pekerjaannya kemudian belum mendpatkan pekerjaan baru sehingga tidak ada penghasilan untuk membayar premi, maka biaya pengobatan pun masih ditanggung selama 6 bulan.

"Bahkan kalau ada pegawai yang di-PHK, 6 bulan masih ditanggung karena dianggap tidak mampu, nanti di bulan ke-7 ketika sudah bekerja lagi, bisa dilanjutkan bayar lagi, tapi kalau memang nggak dapat-dapat kerja ya akan kita masukkan sebagai masyarakat tidak mampu," terangnya.

Sementara itu, terkait ganti 'sampul' dari Askes ke BPJS, terdapat banyak pertanyaan, apakah kartu lama yang terdiri dari kartu Askes Sosial (warna kuning) dan Jamkesmas (warna biru) masih dapat digunakan?

Direktur Utama Askes Fachmi Idris mengatakan, peserta masih dapat menggunakan kartu lama di era BPJS Kesehatan dalam rangka mendapat fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kartu lama masih bisa digunakan saat Askes berubah jadi BPJS tahun depan," kata Fachmie.

Dia menjelaskan, khusus untuk peserta TNI/Polri dapat memperlihatkan Nomor Register Pokok (NRP). Sedangkan bagi peserta eks JPK Jamsostek juga masih dapat menggunakan kartu Jamsostek yang lama sebelum diterbitkan Kartu BPJS Kesehatan.

Di samping itu, kata dia, dalam menyiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan, PT Askes telah melakukan upaya untuk mempermudah bisnis proses bagi peserta, misalnya dalam melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Untuk pendaftaran, kata Fachmi, peserta mandiri hanya perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan atau datang ke bank yang telah bekerjasama dengan Askes, contohnya BRI, Mandiri, dan BNI. Ketiga bank ini akan menunjuk kantor cabang tertentu di setiap kota yang dapat menerima pendaftaran peserta. Hal itu juga berlaku untuk pembayaran iuran.

"Pendaftaran bisa lewat kantor BPJS Kesehatan, website atau bank yang bekerjasama," ujarnya.

Fachmi menambahkan, peserta perlu memahami prosedur pelayanan BPJS Kesehatan.

"Misalnya sebelum berobat ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, peserta harus terlebih dulu berobat ke puskesmas atau klinik, setelah dapat surat rujukan baru boleh lanjut ke rumah sakit," cetus Fachmi.


Sumber : detikFinance, 31.12.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar