06 September 2015

[060915.ID.BIZ] Penyerapan Anggaran di Kemhub Baru 20%

JAKARTA. Hingga akhir Agustus ini penyerapan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih berada dikisaran 20% dari pagu Rp 65 triliun di APBNP 2015.

Minimnya, serapan anggaran tersebut disebabkan beberapa proyek tendernya dilakukan melalui e-Katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sehingga pembayaran dilakukan di akhir pengadaan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, di dalam e-Katalog LKPP meski sudah ada proses lelang namun pembayarannya belum dapat dicatatkan sebagai penyerapan anggaran. "Tidak pakai uang muka (sistem e-Katalog), sehingga belum bisa dihitung penerapan," kata Jonan, akhir pekan lalu.

Walau demikian, Jonan mengklaim bila proses tender proyek sudah berjalan dengan maksimal dan sesuai rencana. Dia menghitung, dari sekitar 900 paket proyek yang dilakukan di Kemhub, sudah 70% proyek yang saat ini sudah dilelangkan dan sebagian sudah selesai.

Jonan sendiri menjamin, pada akhir tahun penyerapan anggaran akan terselesaikan seluruhnya. "Yang penting itu lelangnya yang sudah dikerjakan berapa persen, perkara (kontraktor) mengambil uang muka terserah. E-Katalog, selesai (proyek) diserahkan baru bayar," kata Jonan.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid mengatakan, beberapa proyek yang dilelangkan menggunakan e-Katalog di LKPP tersebut antara lain adalah pengadaan 1.000 bus untuk Bus Rapid Transit (BRT). Selain itu, ada juga sistem navigasi di bidang kelautan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemhub.

Sementara itu, untuk proyek infrastruktur pembangunan bandara dan pelabuhan proses lelang tidak menggunakan e-Katalog. Namun sayang, Hadi enggan merinci jumlah proyek di Kemhub yang sudah masuk ke e-Katalog dengan yang belum.

Terkait dengan percepatan proyek infrastruktur di tahun 2016, Hadi bilang Kemhub masih akan memaksimalkan sisa proses tender di tahun 2015. Meski demikian, pihaknya siap untuk segera menerapkannya. "yang dekat-dekat dulu," kata Hadi.


Sumber : Kontan, 30.08.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar