08 September 2015

[080915.ID.BIZ] Kapolri Enggan Komentar Soal Kasus Pelindo II

JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti enggan banyak berkomentar soal keinginan politisi di DPR untuk membentuk panitia khusus pengusutan dugaan kasus pidana di PT Pelabuhan Indonesia II. Badrodin hanya mempersilahkan anggota DPR menjalankan haknya sesuai tugas dan fungsi anggota Dewan.

"Ya, boleh-boleh saja, itu kan hak anggota DPR," ujar Badrodin seusai memimpin pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (8/9).

Sementara itu, Komisaris Jenderal Anang Iskandar yang baru dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, enggan mengomentari rencana pembentukan pansus tersebut. Anang mengatakan, sebagai langkah awal, ia akan melakukan audit kasus-kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri, termasuk kasus dugaan tindak pidana di PT Pelindo II.

"Ya, masak ditanya ke saya, ya ke DPR kalau mau tanya. Saya tidak mengerti pertanyaannya," kata Anang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II harus dilanjutkan. Sekalipun Komjen Budi Waseso dirotasi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, penyidikan atas kasus itu harus berlanjut pada kepemimpinan baru Bareskrim di bawah Komjen Anang Iskandar.

"Komisi III akan buat Pansus Pelindo agar kasus yang ditangani Buwas (Budi) bisa jalan terus," kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Jumat (4/9).

Ia mengatakan, rotasi seorang perwira merupakan hal yang wajar terjadi di instansi kepolisian. Namun, dalam kasus Budi, ia menganggap ada muatan politis di dalamnya.
"Kita menyayangkan tidak ada pembelaan dari Polri karena Buwas ini korban dari penanganan kasus Pelindo," ujarnya.

Selain PDI-P, partai lain juga menunjukkan dukungan atas Pansus Pelindo, antara lain PKB, PPP, dan Golkar.

Kasus itu tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dari sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Selama berjalannya proses pengusutan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN sebagai tersangka.

Temuan penyidik, pengadaan 10 mobile crane itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai mark up anggaran. (Abba Gabrillin).

Sumber : Kontan, 08.09.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar