28 September 2015

[280915.ID.BIZ] Pemerintah Janji Pangkas Tarif PPh

JAKARTA. Lagi, pemerintah menjanjikan insentif pajak kepada para pengusaha. Janji terbaru ialah pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% saat ini menjadi 18%.

Rencana baru ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu (25/9). Luhut bahkan menegaskan bahwa rencana ini dapat dipastikan akan berlaku tahun depan karena rencana ini sudah bulat dan sudah matang direncanakan.

"Mudah-mudahan aturannya selesai dalam waktu dekat dan berlaku mulai tahun depan," kata Luhut.

Tapi, tampaknya, rencana ini belum sepenuhnya bulat. Sebab, menteri-menteri di bidang ekonomi terkesan hati-hati saat mengomentari kebijakan ini. Bahkan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah adanya rencana penurunan tarif PPh badan dalam waktu dekat. "Tidak ada. PPh badan itu masih nanti," kata Bambang.

Adapun Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution tampak bersikap lebih hati-hati. Menurut Darmin, Pemerintah masih menghitung baik buruknya kebijakan ini terhadap dunia industri. Sebab, berkaca pada kebijakan insentif pajak sebelumnya, pemberian insentif pajak bagi industri sering tidak efektif.

Misalnya pemberian pengurangan pajak dengan syarat perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Alih-alih menahan perusahaan memecat karyawannya, insentif ini justru dianggap pengusaha sebagai jebakan dari pemerintah agar pengusaha membuka data pajak. "Kita pelajari kemungkinan seperti itu," kata Darmin, kepada KONTAN.

Selain pertimbangan efektivitas, penurunan tarif PPh Badan memerlukan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang (UU) sehingga membutuhkan persetujuan DPR RI.
Berdasar riset KONTAN, tahun depan, pemerintah memang berencana merevisi dua UU Pajak: UU Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU PPh.

Ekonom Lembaga Ilmu Penegtahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam berpendapat, insentif pajak tepat jika dikeluarkan saat ini demi mendorong perekonomian kembali bergairah. Tapi, kebijakan penurunan tarif pajak berpotensi mengurangi penerimaan pajak tahun depan.

"Pemerintah menjadi tidak fokus, mau memberikan insentif atau menggenjot penerimaan pajak?" tanya Latif.


Sumber : Bisnis Indonesia, 28.09.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar