02 Juli 2016

[020716.ID.BIZ] PP Holding BUMN Tak Atur Penggabungan Pertagas dan PGN

Jakarta-Peraturan Pemerintah (PP) tentang holding BUMN Migas yang sedang dirancang, tidak mengatur penggabungkan antara anak usaha Pertamina yakni Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Penegasan itu disampaikan Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K Ro di Jakarta, Jumat (1/7).

Ia mengatakan, PP tentang pembentukan holding BUMN nantinya tidak akan mengatur tentang mekanisme terkait penggabungan antara PGN dengan Pertagas. Alasannya, lanjut Aloysius, karena mekanisme tersebut murni aksi korporasi oleh Pertamina. Dengan demikian, semua diserahkan kepada Pertamina. Jika Pertamina memang menolak penggabungan tersebut, tentu penggabungan Pertagas dan PGN tidak akan terjadi.

"Itu corporate action. PP itu hanya soal saham negara. Kalau Pertagas karena tidak ada saham negara, adanya saham Pertamina ya itu aksi korprasi. Mau inbreng, mau right issue silakan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, banyak pihak mendukung agar pembentukan holding segera direalisasikan. Antara lain seperti disampaikan Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M Kholid Syeirazi. Menurutnya, selain meningkatkan sisi finansial, juga akan membuat tata kelola lebih baik, karena BUMN yang ada saat ini akan menjadi lebih solid dan sinkron. Dampaknya, akan membuat energi tanah air lebih berdaulat.

Kondisi demikian tentu berbeda dibandingkan saat ini. Menurut Kholid, selama ini tidak ada kendali komando sehingga BUMN sering jalan sendiri-sendiri dan terjadi persinggungan. "Jadi, ibarat orkestra, holding bisa bertindak sebagai konduktor yang menyelaraskan musik," kata Kholid.

Dampak tidak solidnya BUMN, menurut Kholid, sangat luar biasa. Salah satunya, adalah mahalnya harga gas di tanah air, dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.

Sumber : BeritaSatu, 01.07.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar