09 Juli 2012

[090712.ID.BIZ] Tenaga Kerja : Kebutuhan Hidup Layak Harus Cakup 122 Komponen


JAKARTA: Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia menuntut revisi Permenakertrans No.17/2005 dari 46 item komponen kebutuhan hidup layak menjadi 122 item komponen.

Permenakertrans itu tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang kini dalam pembahasan untuk dilakukan revisi sesuai dengan kondisi ekonomi pekerja/buruh.

Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) yang menjadi anggota Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Timboel Siregar, tuntutan itu berdasarkan hasil penelitian yang akurat.

"Penelitian itu dilakukan oleh Akatiga bersama dengan SPN [serikat pekerja nasional] dan KSBSI Garteks [konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia garmen dan tekstil]," ujarnya pada Rabu, (4/7/2012).

Dia menjelaskan dalam salah satu item komponen itu ada penjelasannya untuk perumahan, disetarakan dengan cicilan rumah tipe 28/72.

Apabila pemerintah tidak mengubah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi minimal 122 komponen maka presidium majelis ini akan mengorganisir seluruh pekerja/buruh di Indonesia melakukan aksi nasional.

Berarti, lanjut Timboel, MPBI menolak dengan tegas hasil pembahasan Dewan Pengupahan Nasional yang akan dibahas olek LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Nasional, karena hanya mengusulkan penambahan 4 item dalam rencana revisi permenakertans itu.

"Peraturan yang harus direvisi itu memuat sejumlah kelemahan yang mendasar, jadi pemerintah harus lebih cermat dengan hal itu," ungkap Timboel. (ra)

Sumber : Bisnis Indonesia, 04.07.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar