16 Juli 2012

[160712.ID.BIZ] Upah Minimum : Pengusaha Disarankan Susun Standar Produktivitas Minimum


JAKARTA: Pengusaha disarankan menyusun standar produktivitas minimum terlebih dahulu sebelum mengusulkannya menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan upah minimum tenaga kerja.

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Trisakti Andari Yurikosari mengatakan asosiasi pengusaha perlu membuat skala berdasarkan golongan perusahaan (kecil, menengah atau besar) serta bidang usahanya.

Skala itu akan menjadi acuan penghitungan nasional mengingat selama ini masing-masing perusahaan menetapkan standar yang berbeda-beda.

“Saya setuju saja dengan usulan pengusaha, tapi harus ditentukan dulu skalanya sehingga ada keseragaman,” katanya saat dihubungi Bisnis hari ini, Minggu (15/7).

Sebelumnya, pengusaha mengusulkan agar produktivitas minimum menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian upah minimum. Jika pekerja tidak memenuhi produktivitas minimum, maka yang bersangkutan hanya berhak menerima upah di bawah ketentuan minimum.

Andari berpendapat usulan pengusaha memang perlu dipertimbangkan dalam revisi Permenakertrans No 15/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

“Kalau aturan itu merugikan pengusaha, mereka tidak bisa bayar, akhirnya yang ada hanya penangguhan. Ujung-ujungnya, buruh tidak mendapatkan haknya,” ungkapnya.

Meskipun demikian, lanjutnya, aspirasi buruh pun tetap harus diperhatikan mengingat selama ini banyak perusahaan berskala besar yang masih memberikan upah di bawah ketentuan minimum.

Dalam hal ini, serikat pekerja pun harus mengusulkan patokan harga setiap komponen kebutuhan hidup layak sebagai bahan untuk disepakati secara tripartit.

Di sisi lain, pemerintah harus memangkas ‘biaya-biaya siluman’ yang menambah beban produksi dan membuat pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan.

Menurut Andari, pemerintah tetap harus mencari jalan keluar atas perdebatan yang mewarnai keputusan penambahan 14 komponen ke dalam penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang tercantum dalam Permenakertrans No 13/2012.

“Tetap harus ada kesepakatan tripartit. Pemerintah harus ambil jalan tengah sampai ada kesepakatan. Percuma aturan dibuat kalau tidak bisa diterapkan,” ungkapnya. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 15.07.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar