10 Juli 2012

[100712.ID.BIZ] Buruh Minta Pulsa Masuk Komponen Hidup Layak


TEMPO.CO, Bandung - Puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa memprotes hasil pleno Dewan Pengupahan Nasional yang hanya mengusulkan penambahan empat komponen untuk penghitungan komponen hidup layak (KHL) yang menjadi patokan upah minimum.

"Komponen yang ditambah tidak signifikan nilainya untuk perubahan upah," kata Ketua DPD SBSI 1992, Ajat Sudrajat, di sela aksi mereka di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 9 Juli 2012.

Menurut dia, pleno Dewan Pengupahan Nasional pada akhir Juni lalu menyepakati hasil kajian tim Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia yang menggodok perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/2005 tentang Komponen Hidup Layak.

Pleno itu menyepakati penambahan empat komponen baru, yakni deodoran, kaos kaki, ikat pinggang, serta setrika, sehingga menambah 46 komponen yang sudah ada dalam keputusan menteri itu. Hasil pleno itu sudah diserahkan pada menteri.

Ajat mengatakan, penambahan empat komponen itu belum cukup. "Tuntutan kami, tahun ini harus masuk sembilan penambahan komponen baru dalam revisi peraturan menteri itu," kata dia.

Buruh mengusulkan lima komponen tambahan, yakni pulsa telepon, tas kerja, gayung, peci, dan lemari portabel untuk tempat piring.

Ajat mengatakan, aksi hari ini digelar serentak di Indonesia. Pihaknya meminta dipertemukan dengan anggota Dewan dan perwakilan pemerintah Jawa Barat untuk menyuarakan protes itu, sekaligus menyerahkan daftar komponen yang lebih dibutuhkan buruh dalam penghitungan survei komponen hidup layak.

Tak hanya itu, buruh juga meminta perubahan dalam penghitungan sejumlah komponen komponen hidup layak yang lama.  Beras misalnya, dari perhitungan 10 kilogram ditambah menjadi 12 kilogram dan media massa yang tercantum berupa tabloid untuk pendidikan diganti dengan televisi warna 14 inchi. "Kamar juga harus berukuran 4x4 meter, harus memuat tempat tidur, lemari, dan kursi," kata Ajat.

Menurut dia, buruh sudah lama meminta agar komponen hidup layak yang diatur dalam peraturan menteri itu ditambah komponennya. Dalam peraturan menteri yang lama, komponen hidup layak yang tercantum hanya 46 item yang berlaku sejak 2005.

Sumber : Tempo, 09.07.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar