30 September 2012

[300912.ID.SEA] Pembenahan TANJUNG PRIOK : Pelindo II Ditenggat 2 Pekan Perlancar Lalu Lintas Barang



JAKARTA: Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok memberikan tenggat 2 pekan atau hingga pertengahan Oktober 2012 kepada PT Pelabuhan Indonesia II untuk membenahi kegiatan pemeriksaan fisik barang (behandle) di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja ataupun di lokasi container depo centre (CDC) Pelabuhan Tanjung Priok.

Sahat Simatupang, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok,  mengatakan instansinya  juga mengintruksikan pemindahan gate di TPK Koja dari yang ada saat ini, sehingga kelancaran lalu lintas barang lebih cepat dan efisien.

“OP sudah melayangkan surat ke PT Pelabuhan II agar segera membenahi tata cara pemeriksaan fisik barang/kontainer selama dua pekan terhitung hari ini. Hal ini merupakan kelanjutan dari rapat di Kantor Sekretaris Kabinet pekan lalu tentang kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya, Kamis (27/9/2012) saat sosialisasi ‘JICT  full autogate system’ yang akan diterapkan pada 1 Oktober 2012.

Sahat mengatakan dengan penataan kegiatan behandle dan gate di TPK Koja diharapak  distribusi  peti kemas ekspor dan impor lebih cepat dan keamanannya  terjamin.

Menurut Sahat, seperti hasil pembahasan di Kantor Seskab bahwa untuk behandle petikemas impor yang berasal dari TPK Koja dan JICT agar dilakukan di lokasi behandle lapangan  Graha Segara.

Kemudian untuk di CDC adalah pemeriksaan (behandle) bagi petikemas impor  dari Multi Terminal Indonesia (MTI) dan terminal Mustika Alam LestariN di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Korelasinya pemusatan pemeriksaan kontainer yang terpusat akan meringkas kegiatan lalu-lintas trailer dan jaminan kelancaran ditunjuang dengan pemindahan gate di Koja dimajukan lebih ke depan (500 meter), sehingga lalu lintas di kawasan itu menjadi lebih leluasa," paparnya.

Secara rinci,kata dia, nantinya tak ada lagi pemeriksaan petikemas impor atau behandle di lapangan JICT yang menyita 1,1 hektare di lokasi terminal peti kemas itu dan bisa digunakan untuk penumpukan bongkar muat peti kemas."Karena itu Pelindo II dan operator terminal harus segera membenahinya," paparnya.

Selain itu, sambungnya, untuk kegiatan pemeriksaan petikemas impor wajib karantina di Graha Segara juga bisa dilakukan terhadap  peti kemas impor berstatus jalur merah. "Jadi  pemeriksaan itu bukan semua kegiatan karantina, selain jalur merah akan menggunakan TPS lain,"ujarnya.

Terkait dengan penerapan JICT full autogate system, Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta akan membuka layanan 24 jam selama 14 hari terhitung dari 1 Oktober 2012.

Ketua Organda Angsuspel DKI Jakarta Gemilang Tarigan mengatakan dukungan dari Organda meskipun hanya rekomendasi, tetapi dapat membantu anggota Organda yang dalam implementasi sistem pintu masuk elektronik di JICT tersebut.(bas)

Sumber : Bisnis Indonesia, 27.09.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar