10 November 2012

[101112.ID.SEA] Angkutan Laut : Tarif Istimewa Kapal Ro-Ro Ancam Persaingan Tidak Sehat

SURABAYA: Pemberian sejumlah peran istimewa kepada  kapal roll on-roll of (Ro-Ro) dinilai dapat menciptakan persaingan tidak sehat pada bisnis logistik pada sektor angkutan laut.

Chairman of Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Surabaya Stevens menilai ketentuan penggunaan bahan bakar bersubsidi dan kebebasan menentukan trayek kepasa kapal ro-ro telah memberikan pengaruh besar terhadap gesekan di dunia usaha ekspedisi.

Menurut Stevens, kelonggaran itu berpotensi merusak usaha angkutan multimoda. Pasalnya, ucapnya, kapal ro-ro dapat mengangkut barang hingga rute-rute jarak jauh di perairan domestik. Stevens meminta pemerintah menata ulang trayek pengoperasian kapal ro-ro.

“Bahaya itu. Cukup tempatkan ro-ro untuk kategori angkutan penumpang, tidak perlu sampai berlebihan mengurusi sektor logistiknya,” ungkapnya saat ditemui Bisnis pada konferensi International Network of Affiliated Ports (INAP) di Surabaya, hari ini (6/11).

Stevens mencatat kapal ro-ro kini dapat mengirim barang untuk rute Jakarta-Makassar dan Surabaya-Balikpapan. Bahkan, kata Stevens, kapal ro-ro kini disinyalir lebih dominan mengangkut kargo umum ketimbang angkutan penumpang sebagai fungsi utamanya.

Seperti diketahui, perlakuan istimewa yang diberikan untuk kapal ro-ro telah membidani persaingan bisnis dengan operator pelayaran angkutan kontainer domestik antarpulau. Rebutan kue bisnis itu sangat kental belakangan sebagai sarana yang paling efisien untuk mendistribusikan barang antarpulau.

INSA telah menerima keluhan dari operator kapal kontainer domestik bahwa volume muatan terus anjlok hingga lebih 35% sejak maraknya pengoperasian kapal ro-ro. Sebagian pesar operator mengeluhkan tarif handling kapal ro-ro yang jauh lebih kecil ketimbang kapal container.

Tarif handling kapal ro-ro tercatat lebih murah sekitar 20% dari tarif handling muatan kapal container domestik yang rata-rata mencapai Rp 500.000—Rp 700.000 per peti kemas 20 kaki termasuk PPn di sejumlah pelabuhan. (arh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 06.11.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar