14 November 2012

[141112.ID.BIZ] BP MIGAS Bubar : Kembalikan Tugas & Fungsi Ke Pertamina


JAKARTA—Pemerintah diminta segera mengembalikan fungsi dan tugas BP Migas ke PT Pertamina (Persero),  sehingga tidak menimbulkan kevakuman di industri perminyakan Tanah Air, pascaputusan Mahkamah Konstitusi hari ini (13/11).

Kurtubi, Pengamat Perminyakan dari Center for Petroleum Economist Studies (CPES) mengatakan dengan adanya putusan MK yang membubarkan BP Migas, maka kini sudah tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit. Sistem kini menjadi lebih sederhana karena kontraktor migas nanti bisa langsung berkontrak dengan BUMN Migas, yakni PT Pertamina (Persero).

“Saya berfikir putusan MK sangat tepat. BP Migas diputuskan untuk dilikuidasi atau dibubarkan, yang berarti lubang tata kelola yang tidak efisien, yang merugikan negara secara finansial, sudah tertutup,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini).

Kurtubi yang memang sudah sejak lama mengkritik keberadaan BP Migas ini mengatakan putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Pasca putusan tersebut, kini kedaulatan negara atas sumber daya migas bisa dipulihkan. Menurutnya, Menteri ESDM harus segera mengimplementasi putusan MK ini.

“Menteri ESDM harus sesegera mungkin mengimplentasi putusan MK ini dalam bentuk menyusun arsitektur atau postur industri perminyakan ke depan dengan melikuidasi BP Migas ke Pertamina, di mana kontrak-kontrak yang dibuat BP Migas dilanjutkan oleh Pertamina sehingga tidak menimbuilkan chaos dan kevakuman,” jelasnya.

Menurutnya, Menteri ESDM harus sesegera mungkin bertindak sehingga kontrak-kontrak migas bisa beralih dari yang tadinya diteken BP Migas, kini beralih ke perusahaan minyak nasional, dalam hal ini Pertamina.

Kurtubi mengatakan pembubaran BP Migas ini juga tidak akan menimbulkan sentimen negatif terhadap bisnis perminyakan di Indonesia. Menurutnya, justru dengan adanya putusan MK ini membawa kabar baik bagi para investor baru di bidang migas.

“Ini akan menguntungkan semua pihak termasuk investor baru di bidang minyak. Selama ini investor harus menghadapi birokrasi yang sangat berbelit-belit. Selain itu sejak BP Migas ada, kegiatan pemboran eksplorasi itu anjlok dan hampir tidak ditemukan cadangan minyak baru yang signifikan,” ujarnya.

Hari ini  Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan oleh 42 orang pemohon.  (if)

Sumber : Bisnis Indonesia, 13.11.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar