15 November 2012

[151112.ID.SEA] KPI Tolak Izin WNA Jadi Awak Kapal

JAKARTA: Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menolak rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan mengizinkan penempatan warga negara asing untuk mengawaki kapal-kapal perikanan berbendera Indonesia.

Selain akan menciptakan pengangguran bagi pelaut dan melecehkan SDM perikanan Indonesia, kebijakan itu juga dinilai akan membuka peluang bagi eks kapal-kapal asing yang berganti bendera Indonesia untuk menjarah ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan itu bertentangan dengan UU No.45/2009 tentang Perikanan,"ujar Presiden KPI Hanafi Rustandi melalui siaran pers-nya hari ini, Selasa (13/11).

Dia menanggapi pernyataan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto bahwa pelaut asing bisa menjadi awak kapal ikan berbendera Indonesia paling lama tiga tahun.

Ketentuan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri (permen) sebagai revisi Permen-KP No.14/2011 dan Permen-KP No.49/2001 tentang Usaha Penangkapan Ikan.

Rancangan Permen-KP itu antara lain menyebutkan bahwa penggunaan 100 % nakhoda dan ABK WN Indonesia untuk kapal bendera Indonesia, serta 70% ABK untuk kapal ikan berbendera asing, dibolehkan paling lama tiga tahun sejak peraturan menteri diterbitkan.

Hanafi mengingatkan, pasal 35A UU Perikanan secara tegas mewajibkan kapal perikanan Indonesia harus diawaki oleh pelaut berkewarganegaraan Indonesia.

"Sedangkan kapal asing yang beroperasi di wilayah ZEE Indonesia wajib diawaki oleh pelaut Indonesia paling sedikit 70% dari jumlah anak buah kapal,"paparnya.

Dia mengatakan bahwa kapal-kapal perikanan Indonesia atau asing yang beroperasi di fishing ground Indonesia berukuran tidak lebih dari 24 meter, sebagimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi ILO 188.

Oleh sebab itu, kata dia, peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. ”Jangankan tiga tahun, satu hari pun KPI keberatan,” tegasnya.

Menurut Hanafi, diizinkannya pelaut asing menjadi awak kapal perikanan di Indonesia akan menutup kesempatan kerja dan melecehkan pelaut Indonesia. Ia menilai sangat tidak masuk akal jika pemberian waktu tiga tahun itu untuk menunggu kesiapan sumber daya manusia dalam negeri.

“Pelaut kita siap mengawaki semua kapal ikan. Mau dikemanakan produk-produk diklat perikanan kalau menteri mengizinkan penggunaan pelaut asing di kapal-kapal perikanan Indonesia/asing yang beroperasi di fishing ground Indonesia?” kata Hanafi. (k1/arh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 13.11.12.

1 komentar:

  1. HIDUP PELAUT INDONESIA!!!! SAYA SANGAT SETUJU PAK HANAFI...JANGAN LUPA PELAUT CEWEKNYA TETAP DIPERHATIKAN TERIMA KASIH

    BalasHapus