06 September 2013

[060913.ID.BIZ] Apindo: Soal Tuntutan Buruh, Pemerintah Akan Tegas

Bisnis.com, JAKARTA- Kalangan pengusaha yakin pemerintah akan tegas menanggapi tuntutan buruh yang menolak rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 yang naik maksimal 10% plus inflasi tahun sebelumnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan permintaan buruh yang menuntut untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta dan komponen hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item tidak rasional.

Pasalnya, tuntutan tersebut hanya akan menambah pengangguran dan mengganggu kegiatan industri.
“Tetapi saya yakin pemerintah bisa tegas untuk tahun depan, pemerintah udah berjanji tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Franky ketika dihubungi Bisnis,com, Kamis (5/9/2013).

Pihaknya tidak mempermasalhkan kegiatan aksi demo yang dilakukan buruh lantaran itu merupakan hak. Namun, dia berharap tidak ada aksi anarkis dari kegiatan tersebut.

Dia menilai, dari ribuan buruh yang demo, ada dua kelompok buruh, yakni buruh yang aktivis dan buruh dari Serikat Pekerja (SP).

Biasanya, lanjut Franky, buruh yang menuntut hal tidak rasional tersebut merupakan aktivis. “Kalau buruh yang dari SP biasanya cukup mengerti dengan kondisi perekonomian saat ini,” lanjutnya.

Hari ini, ribuan buruh berdemonstrasi dari sekitar Bundaran Hotel Indonesia sampai depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Selain itu, aksi massa juga terpusat di depan Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Kesehatan. Para buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa beberapa tuntutan.

Tuntutan tersebut antara lain, pertama, menaikkan UMP dan KHL. Para buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta dan komponen hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.

Kedua, menolak nilai inflasi. Para buruh menolak nilai inflasi plus sebesar 5%-10%. Jika nilai inflasi itu ditetapkan, maka anggota dewan, baik tingkat pusat dan derah, dapat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2014 sehingga KHL sebanyak 84 item dapat terpenuhi.

Ketiga, buruh menolak Inpres tentang UMP 2013. Pihak buruh mendesak pemerintah untuk mencabut instruksi presiden (INPRES) tentang penetapan UMP tahun 2013.

Para buruh merasa inpres ini ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan dialog dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tanpa ada perwakilan dari pihak buruh. KSPI menganggap inpres ini cacat hukum.

Keempat, para buruh juga mendesak pemerintah untuk menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia secara menyeluruh dan bukan bertahap per 1 Januari 2014.  (ra)


Sumber : Bisnis Indonesia, 05.09.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar