15 November 2016

[151116.ID.BIZ] Perkayuan : Kemenlu Klaim RI Negara Pertama yang Raih Lisensi FLEGT

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia menjadi negara pertama dan baru satu-satunya di dunia yang memperoleh Lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa.

Melalui siaran tertulis Kementerian Luar Negeri, Selasa (15/11/2016), lisensi ini akan membuat produk kayu dan turunannya asal Indonesia yang masuk ke UE akan memperoleh perlakuan green lane yang berarti tidak perlu lagi melalui proses due-diligence (uji tuntas).

Hal ini merupakan pengakuan internasional terhadap legalitas kayu Indonesia yang telah menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). SVLK adalah sistem perdagangan kayu dengan memperhatikan prinsip legalitas, traceability, dan sustainability yang melibatkan multistakeholder dalam penyusunannya.

Pemberlakuan FLEGT License ini diharapkan akan meningkatkan daya saing dan kredibilitas kayu asal Indonesia. Capaian ini juga menunjukkan Indonesia sebagai pemain penting dalam upaya memberantas pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, serta menjaga kelestarian hutan.

FLEGT License merupakan hasil dari perjanjian FLEGT Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 dan berlaku sejak 1 Mei 2014.

Indonesia meratifikasi FLEGT VPA melalui Peraturan Presiden No. 21/2014 dan Parlemen Uni Eropa pada Maret 2014. Pencapaian kesepakatan tersebut diperoleh melalui proses perundingan yang panjang sejak 2007.

Dalam menyambut peluncuran eskpor perdana produk kayu olahan berlisensi FLEGT, pengusaha Indonesia yang dikoordinir oleh APKINDO (Asosiasi Panel Kayu Indonesia) telah mengirimkan kayu bersertifikasi FLEGT ke Belgia dan Inggris pada 15 November 2016. Pengiriman perdana dikonsentrasikan melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Sumber : Bisnis Indonesia, 15.11.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar