23 November 2016

[231116.ID.BIZ] Tok! Palu Diketok, UMK Jabar 2017 Resmi Naik 8,25%

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya "mengetok palu", meresmikan Upah Minimum Karyawan (UMK) di kabupaten/Kota  2017.

UMK 2017 Provinsi Jawa Barat ditetapkan naik dengan persentase 8,25% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kebijakan ini berdasarkan kebijakan ekonomi paket 4," kata Ferry saat konfrensi pers di ruang Malabar Gedung Sate Kota Bandung, Senin (21/11/2016) malam.

Ferry menyebutkan, untuk nominal tertinggi pada UMK 2017 di Jawa Barat, tetap dipegang oleh Kabupaten Karawang dan terendah dipegang oleh Kabupaten Pangandaran.

"Upah tertinggi, UMK 2017 ada di Karawang 3,6 juta, terendah Pangandaran Rp1,4 juta. Rata I rata Rp2,324,555. Sedangkan untuk Kota Bandung di 2017 mencapai Rp2,843,662," terangnya.

Menurutnya ada sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan UMK 2017 seperti UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat 1 dan 3, surat edaran Mendagri kepada seluruh gubernur di Indonesia (Nomor: 500/3859/SJ tanggal 17 Oktober 2016) tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2016 dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2017.

"Kemudian surat Menaker RI Nomor: B.175/Men/PHIJSK-Upah/X tanggal 17 Oktober 2016 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestic bruto tahun 2016," paparnya.


Sumber : Bisnis Indonesia, 22.11.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar