16 Desember 2013

[161213.ID.BIZ] KPPU Belum Menyetujui Akuisisi XL-Axis

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No.57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2013, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Komisi) pada 1 Agustus 2013 menerima permohonan Konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis.

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi telah pula melaksanakan Penilaian awal atas akuisisi ini untuk menilai apakah konsentrasi pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini melebihi threshold yang ditetapkan oleh PP 57/2010 yaitu di atas 1800 HHI dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum dan sesudah akuisisi lebih dari 150 point.

Dari penilaian awal, Komisi melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold.

Untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, Komisi melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi.

Delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini adalah 251 sehingga sejak tanggal 11 Desember 2013 ini, Komisi menyimpulkan bahwa penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.

Dalam penilaian menyeluruh, Komisi akan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait termasuk XL sebagai pemohon konsultasi untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh.

Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi adalah sejauh mana akuisisi ini  (1) akan menimbulkan prilaku persaingan tidak sehat, atau (2) menghasilkan efisiensi pada pasar bersangkutan, atau (3) akan meningkatkan entry barrier/hambatan masuk  dan atau (4) dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan. Penilaian sendiri akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja.

“Sesuai dengan perintah UU, Kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan” kata Nawir Messi.

Proses penilaian ini akan berjalan dan belum sampai pada kesimpulan apakah atas rencana akuisisi ini dapat diteruskan atau tidak yang amat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan 4 (empat) parameter di atas.

Komisi dapat pula memberikan Pendapat Komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. “Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah Komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh,” jelasnya.


Sumber : Bisnis Indonesia, 11.12.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar