26 Desember 2013

[261213.ID.BIZ] Upah Naik, 25 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP 2014

Bisnis.com, JAKARTA--Tak kuat menanggung beban kenaikan upah, sedikitnya 25 perusahaan yang beroperasi di seputar Ibu Kota mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014.

"Hingga batas akhir pengajuan penangguhan UMP tanggal 20 Desember 2013, tercatat sebanyak 25 perusahaan yang didominasi industri padat karya di Kawasan Berikat Nusantara mengajukan penangguhan UMP DKI 2014 " kata Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta seperti dikutip situs Pemprov DKI Jakarta, Senin (23/12/2013).

Menurutnya, jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 300 perusahaan. "Kondisi ini disebabkan persentase kenaikkan UMP DKI 2014 memang tidak sebesar tahun lalu," ujarnya.

Sarman mengungkapkan, penangguhan UMP DKI mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 231 Tahun 2003.

"Ada dua hal pokok yang wajib dilampirkan oleh pihak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP," ujarnya.

Pertama, lanjut Sarman, surat permohonan penangguhan UMP disertai berita acara kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja/perwakilan pekerja.

Kedua, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba dua tahun terakhir.

"Jika kedua dokumen ini tidak dilengkapi maka permohonan penangguhan tidak akan diproses," ujarnya.

Dewan Pengupahan selanjutnya akan menggelar sidang untuk membahas berkas permohonan penangguhan yang diajukan oleh perusahaan sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Dewan pengupahan mendorong agar penundaan UMP diselesaikan melalui jalur Bipartit agar lebih efektif dan bisa saling memahami di antara pekerja dan manajemen perusahaan," jelasnya.

Dia menambahkan, tahun lalu secara nasional jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP mencapai 949 perusahaan.
Sebanyak 489 perusahaan mendapatkan persetujuan penangguhan upah yang didominasi sektor industri Padat Karya bidang tekstil, garmen, alas kaki.

Total jumlah perusahaan padat karya di Jakarta mencapai 2.510 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 1.593.792 orang.

"Sektor ini sangat rentan terhadap kenaikan UMP karena menyerap tenaga kerja yang cukup banyak dan sebagian besar masih berpendidikan rendah," tambahnya.


Sumber : Bisnis Indonesia, 23.12.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar