11 Desember 2015

[111215.ID.BIZ] Carmelita Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Insa

JAKARTA. Carmelita Hartoto terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional periode 2015-2019 secara aklamasi dalam rapat umum Insa XVI.

Ketua Pimpinan Sidang Pleno RUA Insa XVI M Hamka mengatakan, Carmelita terpilih secara aklamasi karena satu-satunya kandidat Ketum Insa Johnson W Sutjipto tidak menghadiri undangan RUA XVI.

"Rapat Pleno RUA Insa telah selesai dan menghasilkan Ketua Umum Terpilih Carmelita Hartoto secara aklamasi karena kandidat laun tidak datang atau memberikan konfirmasi sebagaimana perintah dan tata tertib sidang," katanya, Jumat (11/12).

Dia menyebutkan dari 773 undangan yang hadir pada RUA pada Agustus lalu di Jakarta, sebanyak 445 anggota yang hadir dan 398 yang menggunakan suaranya untuk memilih.

Ketua DPC Insa Surabaya Stenvens H Lesawengen mengatakan terpilihnya Ketua Umum Insa kali ini sangat berbeda karena pertama kali terpilih di luar kota Jakarta, yakni Surabaya.

"Sejak 6 September 1967, ketika Insa Lahir belum pernah RUA diadakan di luar kota Jakarta, karena itu ini momentum penting karena Ketum lahir secara 'legitimate' di kota pelayaran di Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Carmelita Hartoto mengatakan akan segera mengejar ketertinggalan roda organisasi yang sembat terhambat sejak Agustus lalu.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dan kami juga akan bekerja memperjuangkan kebijakan-kebijakan pro maritim," katanya.

RUA XVI INSA lanjutan digelar kembali di Surabaya karena dinilai RUA yang digelar di Jakarta pada Agustus lalu belum selesai mengingat tidak ada calon ketua umum yang memperoleh suara 50 persen plus satu.

Sebelumnya, menurut Surat Keputusan Caretaker Insa No. CTRXVI-110915-025 memutuskan Johnson W Sutjipto sebagai Ketum 2015-2019 karena menurut perhitungan suara, Johnson memperoleh dukungan sebanyak 386 suara dari peserta mandat yang hadir dan menggunakan hak suaranya, sedangkan Carmelita Hartoto didukung oleh 363 suara dan lima surat suara dinyatakan tidak sah.

Sumber : Kontan, 11.12.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar