14 Desember 2015

[141215.ID.BIZ] 48 Perusahaan Antre Dapat Percepatan Jalur Hijau

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memudahkan investor melakukan impor mesin dan peralatan. Kebijakan yang diberikan adalah mempercepat perusahaan masuk ke jalur hijau.

Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, per 10 Desember 2015, ada 48 perusahaan yang diusulkan memperoleh kemudahan tersebut. Dari jumlah itu, 39 diantaranya merupakan penanaman modal asing (PMA) dan sisanya, sembilan perusahaan milik investor domestik.

"Total rencana investasinya mencapai Rp 127,68 triliun, hingga kuartal III-2015 realisasinya sekitar Rp 34,97 triliun," ujarnya, Senin (14/12).

Ia kemudian merinci, sektor paling banyak adalah perusahaan di bidang industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik sebanyak 14 perusahaan. Total rencana investasinya mencapai Rp 51,34 triliun dan yang sudah terealisasi sekitar Rp 14,66 triliun.

Industri makanan ada 10 perusahaan dengan total rencana investasi senilai Rp 14,04 triliun. Adapun, yang sudah teralisasi hingga kuartal III-2015 sekitar Rp 5,25 triliun. Ada juga perushaan listrik, gas dan air sebanyak delapan perusahaan. Total nilai rencana investasi sebesar Rp 10,83 triliun dan yang sudah teralisasi sekitar Rp 3,58 triliun

Kemudian, perusahaan industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi sebanyak empat perusahaan dengan total nilai rencana investasi sebesar Rp 2,55 triliun. Adapun, yang telah terealisasi hingga September 2015 sebesar Rp 1,61 triliun. Selebihnya, ada perusahaan di sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran.

Lalu, industri alat angkutan dan transportasi lainnya, transportasi, gudang dan telekomunikasi serta industri tekstil, hotel dan restoran, peernakan, serta industri kertas, barang dari kertas dan percetakan.

"Pada 4 Januari 2016, mungkin akan ada 10-15 perusahaan yang sudah bisa mendapatkan kemudahan," kata Fanky.

Diharapkan dengan adanya kebjiakan ini, realisasi investasi bisa terdongkrak.Tahun depan, BKPM menargetkan realisasi investasi bisa menyentuh angka Rp 594,8 triliun.

Keuntungan perusahaan yang masuk jalur hijau ini adalah tidak dilakukannya pemeriksaan fisik. Cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.

Sumber : Kontan, 14.12.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar