12 Desember 2015

[121215.ID.BIZ] Pelindo III Klaim Kantongi Izin Gubernur, Satpol PP Buleleng Tetap Setop Proyek Dermaga

Bisnis.com, SINGARAJA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Bali mengakui menghentikan proyek pembangunan dermaga curah cair milik Pelindo III Celukan Bawang sebagai upaya menegakkan peratuan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Pelindo III, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP melanjutkan proyek itu lagi, sehingga terpaksa dilakukan penghentian proyek lanjutan pada Jumat (11/12) sambil menunggu rencana induk pelabuhan (RIP) diterima Pemkab Buleleng," kata Kepala Satpol PP Buleleng, Nyoman Budi Astawa, Sabtu (12/12/2015).

Dia menjelaskan proyek itu dihentikan pertama kali pada (20/10) lalu karena diduga tidak memiliki RIP dan laporan resmi ke Pemkab Buleleng. "Terpaksa kami lakukan penghentian proyek lanjutan karena ternyata pengerjaan kembali dilakukan," katanya.

Dijelaskan, pada penghentian pembangunan dermaga (11/12) ditemukan beberapa petugas dari PT Adhi Karya selaku rekanan melakukan aktivitas pemasanga tiang pancang. "Ada aktivitas dan kami hentikan segera," katanya.

Pihaknya ketika itu ingin bertemu dengan General Manager Pelindo III Celukan Bawang dan Kepala KSOP di daerah itu tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.

"Pada dasarnya semua kooperatif dan tidak ada masalah mengenai itu, tetapi kami hanya mempertegas agar proyek dihentikan dulu sementara sambil menunggu RIP turun," katanya.

Sementara itu, General Manager Pelindo III Cabang Celukan Bawang Dewa Gede Adi Kumarajaya menyayangkan sikap Satpol PP Buleleng menghambat proyek negara sebagai salah satu usaha memperluas dermaga tol laut program poros maritim pemerintah pusat.

Ia menjelaskan proyek yang juga sangat mendukung proyek pengembangan infrastruktur Pulau Dewata itu sudah ada izin lengkap tertulis dan juga dilengkapi pernyataan Bupati Buleleng dan Gubernur Bali," paparnya.

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya bersama KSOP sempat melaporkan penghentian proyek pertama pada (20/10) lalu kepada Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan dan mendapat perintah melanjutkan proyek mesti mendapat hadangan Satpol PP Buleleng. "Itulah dasar hukumnya kenapa proyek itu dilanjutkan," papar dia.

Dikatakan pembangunan dermaga curah cair di daerah itu sudah sesuai aturan perundang-undangan mengacu pada program poros maritim dan tol laut pemerintah pusat.

"Pembangunan dermaga sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor BX-443/PP 008 tentang pemberian izin pengembangan dermaga curah cair kepada penyelenggara Pelabuhan Celukan Bawang dalam hal ini Pelindo III," papar dia.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan sikap Satpol PP Buleleng menghentikan proyek tanpa membawa surat resmi dari instansinya. "Itu kan lucu. Kami harapkan jika memang ada permasalahan, dilakukan dengan prosedur yang benar," katanya.

Sumber : Bisnis Indonesia, 12.12.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar