17 Desember 2015

[171215.ID.BIZ]Tujuh Rekomendasi Pansus Pada Kasus Pelindo II

JAKARTA. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan, hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II tahap pertama diterima dan harus ditindak lanjuti oleh pemerintah. Sidang juga memutuskan Pansus tetap bekerja pada masa sidang berikutnya.

Pimpinan Panitia Angket Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, bahwa dalam proses perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH) telah menyalahi aturan.

Setidaknya ada tujuh rekomendasi dari Pansus Pelindo II yang dilayangkan kepada pemerintah.

Pertama, Pansus pelindo II sangat merekomendasikan pembatalan perpanjangan kontrak JICT tahun 2015-2038. "Karena terindikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing," kata Rieke, Kamis (17/12).

Kedua, meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur.

Ketiga, Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Perusahaan juga harus mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Keempat, Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian negara.

Kelima, Pansus sangat merekomendasikan kepada menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo RJ Lino.

Keenam, Pansus Pelindo II menemukan fakta bahwa menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan Menteri BUMN Rini Sumarno.

Ketujuh, Pansus sangat merekomendasikan Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materiil mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.

Rieke manambahkan, Pansus Pelindo II pada tahap selanjutnya akan melanjutkan pembahasan mengenai pembangunan dan pembiayaan terminal pelabuhan Kalibaru oleh Pelindo II. "Sesui dengan tatip DPR RI, masa kerja Pansus angket maksimal 60 hari kerja yang akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2016," kata Rieke.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, hasil rekomendasi dari Pansus Pelindo II ini harus benar-benar sampai kepemerintah dan dipatuhi. "Nanti pada 10 Februari 2016 akan dilaporkan hasil pendalaman tahap dua," kata Masinton.

Sebelumnya, RJ Lino mengaku pihaknya tidak puas dengan proses rapat yang dilakukan oleh Pansus Pelindo II yang dilakukan. Pasalnya, pihaknya merasa tidak diberi kesempatan untuk menjawab secara gamblang mengenai persoalan di Pelindo II. Lino sendiri tidak takut bila harus diberhentikan dari jabatannya.

Sumber : Kontan, 17.12.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar