23 Desember 2015

[231215.ID.BIZ] Kontainer Menginap Lebih Dari 3 Hari Akan Didenda

JAKARTA. Tanpa dihadiri Direktur Utama Pelindo II, rapat kabinet terbatas memutuskan akan memberikan denda bagi kontainer yang menginap lebih dari tiga malam di pelabuhan. Selama ini, tarif sewa menyimpan kontainer di area pelabuhan cukup rendah, yaitu Rp 28.500 per hari.

Usai rapat kabinet terbatas, Menko bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan Menteri BUMN telah menyetujui untuk memperketat penyimpanan kontainer. Yaitu, dengan memberikan denda bagi setiap kontainer yang menginap lebih dari tiga hari di pelabuhan.

Rizal sendiri mengusulkan denda yang diberikan sebesar Rp 5 juta per hari. Namun, jika di bawah tiga hari pemerintah akan menggratiskan. Selama ini rencana aturan ini tidak disetujui pihak Pelindo II. Namun, keputusan itu akhirnya diambil alih oleh Menteri BUMN.

Sementara berapa besaran denda pastinya akan ditetapkan nanti oleh Menteri BUMN. "Habis diperiksa, boleh disimpan gratis dalam tiga hari," kata Rizal, Selasa (22/12) di Istana Negara, Jakarta.

Prinsipnya, denda yang diberikan harus tinggi. Supaya pemilik kontainer tidak menginapkan berlama-lama di pelabuhan. Mereka selama ini memilih menyimpan kontainer di pelabuhan dengan alasan biayanya jauh lebih murah dibandingkan jika menyimpan di luar pelabuhan.

Dengan kebijakan ini, Rizal yakin waktu tunggu barang di pelabuhan atau dwelling time akan berkurang satu hari. Saat ini dwelling time rata-rata masih 4,39 hari.


Sumber : Kontan, 22.12.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar