21 Januari 2016

[210116.ID.BIZ] Peluang MEA Terkikis Banyaknya Perizinan Daerah


JAKARTA. Peluang pengusaha domestik untuk bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN bisa semakin terkikis karena masih banyaknya tumpang tindih perizinan di tingkat kabupaten dan kota, yang pada akhirnya menggerogoti daya saing barang produksi domestik.

Direktur Keuangan Negara dan Analisa Moneter Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Sidqy L.P Pangesti kepada Antara di Jakarta, Rabu, mengatakan di era pemberlakuan MEA tahun ini, justru pengusaha dalam negeri masih terbebani dengan birokrasi dan perizinan yang rumit di tingkat pemerintah daerah.

Sementara, pengusaha asing dari Asia Tenggara justeru mendapat berbagai fasilitas seperti relaksasi peraturan dan akses seperti yang dijanjikan dalam MEA untuk masuk ke Indonesia.

"Bagaimana mau bersaing? Produk negara lain tidak dapat pungutan, sementara produk kita sendiri mendapat banyak syarat yang membebani biaya operasional seperti perizinan di kabupaten," kata Sidqy.

Sidqy mengatakan, berdasarkan kajiannya, banyaknya perizinan di tingkat kabupaten/kota rata-rata telah menyumbang 30%-40% biaya operasional pengusaha.

Dengan begitu, tidak aneh, barang produksi dalam negeri di distributor atau ritel dibanderol dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding barang luar negeri.

Hal ini, kata Sidqy, hampir terjadi pada semua komoditas. Misalnya, kata dia, harga jeruk hasil sentra produksi di Medan, Sumatera Utara, harus melewati birokrasi perizinan di 53 kabupaten/kota sebelum jeruk tersebut dapat diperjualbelikan di Jakarta.

Sementara, jeruk dari Tiongkok cukup melewati satu perizinan di Ditjen Bea Cukai, sebelum dipasarakan di Jakarta.

"Gimana masyarakat tidak memilih yang impor. Kualitas tidak beda jauh, tapi harganya jomplang," ujarnya.

Dia menekankan pemerintah daerah, dibantu pemerintah pusat, harus menghapus banyaknya perizinan tersebut. Menurutnya, banyak daerah yang sengaja memungut banyak iuran berbalut perizinan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, di APBN 2016, pemerintah pusat sudah menganggarkan insentif, termasuk salah satunya Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Publik yang maksimal Rp100 miliar bagi kabupaten/kota.

Maka itu, Sidqy mengusulkan agar terdapat syarat bahwa daerah yang ingin mencairkan DAK Infrastruktur Publik tersebut harus memangkas birokrasi dan perizinannya seefisien mungkin.

"Ini bisa jadi insentif untuk pembenahan," ujarnya.

Bappenas mencatat terdapat total 42 ribu regulasi baik berupa Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Tingkat Daerah. Sebagian besar dari puluhan ribu regulasi itu adalah peraturan yang tumpang tindih atau peraturan yang berulang.

Bappenas mencatat perizinan di sektor hulu minyak dan gas bumi saja mencapai 200 perizinan.

Selain hambatan birokrasi tersebut, Sidqy juga meminta struktur tata kelola niaga dibenahi.

Menurutnya, struktur tata niaga saat ini, lebih menguntungkan pengusaha di bidang distribusi, bukan produksi. Sehingga, pengusaha bidang produksi tidak mendapat insentif untuk terus melakukan usahanya.

Sumber : Kontan, 21.01.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar