29 Januari 2016

[290116.ID.BIZ] Deregulasi Logistik Tak Pengaruhi Bisnis

JAKARTA. Beleid pemerintah untuk menjadikan bisnis jasa logistik lebih efisien menuai sambutan positif dari pelaku usaha. Pengusaha senang karena aturan ini tak akan mengganggu bisnis mereka.

Beleid ini tertuang dalam paket kebijakan jilid IX, pemerintah ingin menyelaraskan aturan tentang besaran tarif logistik agar mendorong efisiensi jasa pelayanan pos. Beleidnya berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/2015. Beleid ini menetapkan besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal pemerintah.

Di satu sisi, aturan ini terkesan membatasi persaingan pelaku penyelenggara pos komersial karena tak boleh jualan lebih murah. Pemerintah akan menyeragamkan tarif tersebut dengan alasan mendorong daya saing dan perluasan layanan usaha jasa kiriman, sehingga menguntungkan pemain swasta.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita (28/1) menilai, aturan ini sebenarnya tidak efektif. Karena saat ini di lapangan tarif swasta sudah tidak mengikuti patokan dari PT Pos. Ia mengakui sebagian pebisnis swasta sudah menerapkan tarif lebih murah bahkan sama dengan PT Pos, lantaran bisa efisien.

Sementara Wahyu Tunggono, Managing Director Pandu Logistik (29/1) berpendapat, saat ini struktur biaya pebisnis logistik swasta dengan PT Pos Indonesia juga berbeda. Karena itu, kebijakan baru pemerintah agar perusahan swasta mematok tarif lebih mahal tak bisa diukur apakah menguntungkan atau merugikan bagi pebisnis swasta.

Ia menyebut selama ini harga yang tawarkan Pandu selalu selalu di atas harga dasar PT Pos. "Tergantung berat dan tujuan, bisa 30-40% lebih mahal dari PT Pos," ujarnya.

Pasar sangat besar

Selain itu, harga yang berbeda ini wajar lantaran pebisnis logistik dan PT Pos mempunyai pangsa pangsa yang berbeda. "Kami tidak merasa bersaing dengan PT Pos," tandasnya.

Pendapat senada diungkapkan oleh M. Feriadi, President Director JNE. Sebab selama ini potensi bisnis logistik di Indonesia sangat besar. Sementara pelaku bisnisnya masih terbatas.

Dengan aturan baru ini JNE berharap bisa terbentuk satu ekosistem bisnis baru, yang lebih baik bagi bisnis logistik, untuk menggarap pasar di dalam negeri agar lebih kuat. Terutama, pada saat pasar bebas ASEAN seperti saat ini.

Ia berharap pebisnis logistik bersama-sama bisa bangkit untuk ekspansi ke pasar Asia dan global. Dengan begitu tak kalah dengan asing.

Sumber : Kontan, 29.01.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar