19 Juni 2016

[190616.ID.BIZ] Kemdag Evaluasi Aturan Distribusi Barang

JAKARTA. Baru saja di sahkan pada Maret lalu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah berenca melakukan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, pihaknya mengakui aturan tersebut minim konsultasi publik, sehingga tidak mengakomodir seluruh pemangku kepentingan di dalamnya. "Mungkin aturan ini tidak melalui proses konsultasi publik yang selayaknya, sehingga mungkin akan diperlukan penyempurnaan lagi dan itu sedang dikaji," kata Thomas, akhir pekan lalu.

Permendag tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang dinilai banyak poin yang tidak fleksibel dan terlalu kaku dalam pengaturan sistem distribusi dalam negeri. Menurut Thomas, hal yang paling penting dalam distribusi barang adalah transparansi dan pendataan yang lebih tertib.

Dalam beleid itu, poin yang menjadi keluhan kalangan pengusaha adalah terkait dengan distribusi. Pasal 19 dari aturan itu mengatakan, distributor, subdistributor, grosir, perkulakan, agen dan sub agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.

Selain itu, produsen skala usaha besar dan menengah serta importir dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer. Bagi kalangan pengusaham aturan inibertolak belakang dengan semangat pemerintah yang menginginkan untuk mempercepat lajur distribusi barang.

Wakil Sekretaris Jenderal II Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Satria Hamid mengatakan, penyederhanaan terhadap rantai pasok distribusi barang menjadi penting, apa lagi hal itu akan berdampak langsung terhadap harga ditingkat konsumen.

"Tantangan bagi kami adalah bagaimana mendistribusikan secara massal, cepat serta efisien. Kalau ditambah dengan simpul (alur distribusi) maka akan menjadi lebih panjang dan harga yang diterima konsumen menjadi terpengaruh," kata Satria.

Oleh karena itu, Satria berharap agar Kemendag melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan termasuk dalam proses revisi. Sosialisasi juga harus dilakukan secara terus menerus dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Sumber : Kontan, 19.06.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar