08 Agustus 2016

[080816.ID.AIR] Ikatan Pilot: Pemecatan yang Dilakukan Lion Air Intimidasi

Jakarta - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menilai pemecatan pilot oleh maskapai penerbangan Lion Air sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi pilot secara keseluruhan. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja itu dilakukan tanpa melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Menurut Sekretaris IPI Heri Martanto, keputusan pemecatan oleh maskapai berlogo kepala singa itu terhadap sejumlah pilotnya, dilaksanakan secara tidak sesuai dengan langkah-langkah yang seharusnya diambil apabila terjadi perselisihan hubungan industrial.

“Apa yang dilakukan Lion Air tidak dilalui dengan langkah langkah yang sesuai. Mereka seharusnya melakukan serangkaian upaya untuk penuntasan hubungan industrial seperti perundingan bipatrit hingga tripatrit,” kata Heri, Senin (8/8)..

Maka dari itu, kata dia, IPI memandang hal tersebut sebagai bentuk intimidasi kepada profesi pilot secara keseluruhan. Wadah seluruh pilot nasional itu pun menegaskan menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, tindakan melawan hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap profesi pilot.

“Ini adalah bentuk intimidasi. Mereka langsung putuskan kamu tidak mau nurut ya saya pecat. Ini terjadi tidak ketidakadilan di mana profesi pilot diberlakukan tidak adil,” imbuh dia.

Di tempat yang sama, Ketua I IPI Rama Valerino Noya mengungkapkan, dari data yang didapatkan pihaknya, terdapat 19 pilot yang dipecat oleh Lion Air. Di mana, informasi yang disampaikan Lion Air kepada media, ada 14 pilot yang diputus hubungan kerjanya oleh Lion Air.

“Saya koreksi juga sampai sejauh ini, dari informasi yang saya terima, surat pemecatan belum diterima oleh pihak terkait. Selain itu, berdasarkan informasi, yang dipecat ada 19 orang,” sambung Rama.

Dia menekankan, IPI akan terus berkoordinasi dengan Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) guna memutuskan langkah-langkah ke depan. Akan tetapi, Rama menekankan, perihal hubungan industrial akan dituntaskan secara internal antara manajemen Lion Air dengan SP-APLG yang mewakili para pilot Lion Air. Sedangkan, IPI akan melakukan koordinasi dengan pemerintah maupun instansi lainnya untuk memastikan agar proses perselisihan hubungan industrial itu diselesaian dengan koridor yang seharusnya.


Sumber : BeritaSatu, 08.08.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar