24 Agustus 2016

[240816.ID.BIZ] PTUN Batalkan Kepengurusan INSA Kubu Johnson

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association (INSA) kubu Johnson Williang Sutjipto.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (23/8) Rony Erry Saputro Surat Keputusan yang diterbitkan Kemkumham mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan Permenkumham No 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Pasal 13 ayat 3 huruf f yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tidak boleh diterbitkan apabila sedang ada sengketa.

Keputusan Tata Usaha Negara telah tidak cermat diterbitkan serta mengandung unsur dwang, dwaling, bedrog sebagaimana pertimbangan putusan dibacakan oleh anggota majelis Tri Cahya Indra Permana.

Tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah tidak cermat karena sebelum diterbitkannya SK, penggugat dalam hal ini CF Carmelita Hartoto Hardikusumo pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada tanggal 20 September 2015 perihal hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA yang diselenggarakan di Hotel Kempinsky perihal belum terpilihnya ketua umum definitif DPP INSA.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan membebankan biaya perkara kepada tergugat,” kata Tri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/8).

Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Alfin Sulaiman selaku kuasa hukum penggugat mengomentari positif putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Dia mengatakan, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan secara cermat dan sesuai fakta hukum.

“Dengan adanya juga amar yang mengabulkan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara kami mengimbau tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mematuhinya dan mengimbau kepada pihak-pihak lain untuk tidak menggunakan nama INSA atau mengatasnamakan Ketua Umum Perkumpulan INSA yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara karena dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum" kata Alfin.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa organisasi INSA sudah ada sejak lama sebagaimana dimaksud dalam sejak Surat Keputusan Menteri Maritime No: DP.10/7/9 tertanggal 6 September 1967 dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 8/AL308/Phb-89 tertanggal 28 Oktober 1989 serta Instruksi Direktur Jendral Perhubungan Laut No: AL.58/1/2-90 tertanggal 24 Januari 1990.

Sebelumnya, CF Carmelita Hardikusumo dan Budhi Halim selaku ketua umum dan sekretaris jenderal DPP INSA telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang dimohonkan oleh Johnson Williang Sutjipto.

Perkumpulan INSA Johnson yang diwakili Kantor Hukum Amir Syamsuddin & Partners mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi pada tanggal 10 Mei 2016 dalam perkara tersebut.


Sumber : BeritaSatu, 24.08.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar