16 Agustus 2016

[160816.ID.BIZ] Importir Senang Ongkos CHC Seragam

JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia merespons positif langkah PT Pelabuhan Indonesia II menyeragamkan tarif layanan bongkar muat atau container handling charges (CHC) di seluruh terminal Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretarisn Jenderal BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan saat ini pemilik barang menerima tagihan yang sama untuk CHC di semua terminal kontainer internasional di Tanjung Priok yaitu US$83 per boks ukuran 20 kaki.

Menurutnya, kebijakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu bisa menghilangkan praktik perang tarif antarterminal peti kemas yang selama ini dinikmati langsung oleh perusahaan pelayaran pengangkut barang ekspor impor. Namun, Ridwan menegaskan langkah penyeragaman CHC tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap pemilik barang di Tanjung Priok.

“Buat pemilik barang di Priok kami tetap membayar biaya terminal handling charges untuk peti kemas 20 feet sebesar US$95 per boks,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/8).

Di Pelabuhan Tanjung Priok, pemilik barang membayarkan biaya ke perusahaan pelayaran berupa THC sebesar US$95 per boks kontainer ukuran 20 kaki. THC itu komponennya terdiri dari CHC yang dikutip operator terminal peti kemas di pelabuhan sebesar US$83 per boks dan biaya tambahan (surcharge) yang dikutip pelayaran sebesar US$12 per boks.

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1).

Direktur Utama Pelindo II Elvyn G. Masassya mengatakan direksi Pelindo II sudah menerbitkan keputusan penyeragaman biaya CHC di seluruh terminal peti kemas Tanjung Priok tersebut.

“Ya, sudah ada surat keputusannya untuk penyeragaman tarif  itu,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sebelum ada penyeragaman oleh Pelindo II, biaya CHC di Terminal 3 Priok hanya US$73 per boks peti kemas ukuran 20 kaki atau lebih rendah US$10 ketimbang CHC di JICT, TPK Koja, MAL dan NPCT-1.

Elvyn berharap penyeragaman CHC itu akan mendorong produktivitas dan peningkatan pelayanan semua terminal di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan kebijakan CHC seragam, dia menilai pelayaran asing atau shipping lines bisa memilih terminal dan pelayanan mana yang relevan. Pada masa mendatang, Pelindo II juga menyiapkan sistem zonasi bagi semua terminal. Melalui sistem itu, Pelindo II akan memisahkan terminal berdasarkan peruntukannya misalnya peti kemas domestik, internasional, curah cair atau curah kering.

Selain itu, Pelindo II tengah mempercepat pengaturan lalu lintas di dalam Pelabuhan Tanjung Priok sehingga truk tidak akan lagi mengantre di dalam, tetapi dipusatkan dalam satu tempat. Saat kapal sudah siap bongkar muat, lanjutnya, truk baru dipanggil masuk ke dermaga.

Ridwan juga berharap PT Pelindo II menyeragamkan fasilitas dan peralatan di Terminal 3 Priok agar pelayanan bisa setara dengan terminal peti kemas lainnya di pelabuhan itu.

Selain itu, dia menegaskan BUMN itu harus menyiapkan area penampungan atau buffer area yang permanen untuk Terminal 3 Priok.

“Pemanfaatan buffer eks Terminal 2-JICT untuk Terminal 3 Priok setahu saya itu kebijakan bersifat sementara. Kalau mau bikin buffer harus permanen,” tuturnya.

MULAI PULIH

Ridwan juga menilai pengurusan dokumen impor menggunakan sistem electronic data interchange (EDI) untuk versi modul terbaru sudah berangsur pulih. Namun, dia menyatakan kondisi itu belum sepenuhnya normal setelah adanya migrasi modul PIB online yang sebelumnya menggunakan versi 5.0.7 ke versi 6.0.3.

“Sudah mulai pulih namun belum sepenuhnya normal karena masih ada laporan dari anggota kami di Priok yang gagal respons ajukan dokumen impor modul terbaru itu,” ujarnya.


Sumber : Kontan, 16.08.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar