11 Maret 2016

[110316.ID.BIZ] Pendaftaran Kapal Lewat Online Di 190 Pelabuhan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan menerapkan pendaftaran kapal secara daring atau "online" di 190 pelabuhan di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Umar Aris dalam "press background" di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya tengah mengejar pengembangan sistem pendaftaran secara online seiring dengan Inaportnet atau sistem layanan tunggal berbasis internet.

"Dengan memanfaatkan teknologi informas, kita terapkan sistem 'online', agar memberikan keterbukaan info dan lebih transparan," katanya.

Dia menyebutkan saat ini pelabuhan yang sudah bisa malayani sistem online, sebanyak 44 pelabuhan, seperti Pelabuhan Batam (kelas I), Pelabuhan Tanjung Perak (Kelas Utama), Pelabuhan Luwuk (V).

Umar menambahkan dengan adanya sistem pendaftaran kapal "online", proses pendaftaran bisa dilakukan kapan saja walaupun proses "approval" (penerimaan) saat jam kerja, memudahkan pencarian data karena master data kapal yang terpusat, memudahkan dalam memonitor pandaftaran kapal di pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT-UPT).

"Tersedianya data kapal yang 'up to date' dan valid secara 'real time' dan dapat sebagai sumber tunggal data kapal Indonesia, sehingga bisa digunakan kementerian lain atau Indonesia National Single Window (INSW)," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sugeng Wibowo menyebutkan saat uni sudah 50 kapal yang sudah mendaftar secara online, 20 di antaranya kapal penangkap ikan.

Jika dihitung secara total, baik online maupun tidak, saat ini sudah terdaftar 43.000 kapal dengan ukuran tujuh GT ke atas dan 18.000 kapal di antaranya penangkap ikan.

"Kita akan kejar terus sistem online ini, baik sosialisasi maupun kesiapan sumber daya manusia (SDM)," katanya.

Termasuk, lanjut dia, akan didorong juga Pelabuhan Sunda Kelapa untuk menerapkan sistem pendaftaran kapal online.

"Bulan ini akan kita kejar 10 pelabuhan," katanya.

Pendaftaran kapal secara online tersebut prosesnya satu hingga tiga hari dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dokumen lengkap.

"Lama pendaftaran juga mempertimbangkan keselamatan pelayaran karena kalau hanya cepat takutnya nanti membahayakan," katanya.

Sumber : Kontan, 10.03.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar