25 Maret 2016

[250316.ID.BIZ] Uber-Grab Diberi Waktu Penuhi Syarat Hingga Mei

JAKARTA. Perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016, Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.

Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan bahwa Grab dan Uber bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi. "Mereka boleh bekerja sama dengan badan usaha bentuk apa pun yang memiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD seperti Transjakarta dan sebagainya tidak masalah," katanya.

Selain itu, para pengemudinya pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum.

Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil rental yang berpelat hitam sebagai moda angkutan Uber dan Grab asalkan kendaraannya harus melalui uji kir. "Kalau pakai aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam, tetapi harus di-(uji) kir karena untuk keselamatan penumpang. Ini undang-undang yang mengatur begitu," kata Jonan.

Pemerintah tidak menganggap ada masalah terkait dengan persaingan perang tarif antara transportasi "online" dan taksi konvensional.

"Saingan dengan taksi pelat kuning gimana saya rasa tidak ada masalah. Pelat kuning beda, mereka punya izin trayek segala macam, kalau rental tak perlu izin trayek. Ini jalan aja, nanti biar bersaing," katanya.

Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hal tersebut merupakan keputusan final yang tidak bisa lagi diganggu gugat.

Ia mengatakan, apabila hingga 1 Juni 2016 Grab dan Uber tidak memenuhi persyaratan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir aplikasi terkait. 

Sumber : Kontan, 24.03.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar