20 Maret 2016

[200316.ID.BIZ] Sensus Ekonomi 2016 Akan Data Perusahaan E-commerce


Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Sensus Ekonomi 2016 akan mendata perusahaan-perusahaan e-commerce. Hal ini adalah yang pertama kalinya di Indonesia.

“Sensus Ekonomi adalah pendataan lengkap seluruh aktivitas ekonomi di berbagai sektor kecuali pertanian, seperti sektor pertambangan, penggalian, industri manufaktur, konstruksi, perdagangan, jasa, real estate, hingga pariwisata. Namun, hal yang menarik di tahun adalah didatanya perusahaan e-commerce yang belum pernah dilakukan sebelumnya,” Ujar Kepala BPS Suryamin kepada Beritasatu.com di Kantor BPS di Jakarta Pusat, Jumat (18/3).

Menurut Suryamin, perusahaan berbasis elektronik, e-commerce yang berkembang pesat di tahun-tahun terakhir ini merupakan sektor baru yang harus dipetakan seluruhnya guna melihat bagaimana peta kekuatan eknomi Indonesia.

Dengan dilakukannya sensus ini, diharapkan perusahaan dan pemerintah dapat bersinergi terutama bagi pemerintah dalam membuat keputusan terkait ekonomi.

Pemerintah untuk Sensus Ekonomi 2016 ini menggelontorkan total anggaran senilai Rp 2,4 triliun. Pelaksanaannya akan dilakukan pada 1-31 Mei 2016 mendatang dengan mengerahkan 340.000 petugas dari masyarakat yang didampingi 16.000 petugas BPS.

Pengumpulan data selama satu bulan penuh diharapkan bisa menjangkau seluruh perusahaan di Indonesia, dari perusahaan mikro hingga makro. Selain itu, dengan input data yang dilakukan secara scanning, Suryamin optimis hasil sensus akan keluar dengan cepat.

“Kami menggunakan kuesioner yang bisa di-scan sehingga proses pengolahan data lebih cepat dan diharapkan data dapat dirilis pada akhir tahun,” ujarnya.

Dari data yang dihasilkan pada sensus 2006, ada 22 juta usaha/perusahaan yang ada di seluruh Indonesia. Dengan perkembangan selama 10 tahun BPS memperkirakan pada sensus tahun ini akan mencapai 24 juta usaha/perusahaan.

Namun, yang menjadi perhatian BPS saat ini adalah bagaimana tanggapan dan keterbukaan dari para pengusaha yang akan dimintai data.

“Hal yang harus ditekankan adalah agar para pengusaha mau secara kooperatif memberikan data perusahaan mereka dengan benar dan cepat,” ujar Suryamin. “Data-data tersebut dijamin kerahasiaannya melalui Undang-undang No.16 Tahun 1997 tentang statistik dan juga tidak dipungut biaya apapun,” Ujarnya mengakhiri.

Sumber : BeritaSatu, 19.03.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar