11 Mei 2016

[110516.ID.AIR] Pilot Mogok, Lion Air Kena Sanksi

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air berupa tidak akan diberi izin atas pengajuan rute baru selama enam bulan ke depan sejak Rabu (11/5). Pemberian sanksi itu lantaran kejadian delay yang melanda sejumlah penerbangan Lion Air di beberapa bandara yang terjadi, hari ini, Selasa (10/5).

"Dampak delay dari Lion Air, kami tegur. Kami akan menegur, suratnya sedang disiapkan hari ini (Selasa,10/9). Kami tidak akan memberikan rute baru selama enam bulan ke depan untuk Lion Air," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Suprasetyo di Jakarta, Selasa (10/5).

Ia mengatakan, regulator sebenarnya tidak mengurusi secara lebih dalam terkait urusan perusahaan penerbangan yang dimaksud, misalnya belum membayar pesangon atau uang transportasi kepada karyawannya. Akan tetapi, lanjut Suprasetyo, hal tersebut berdampak pada kelancaran penerbangan keseluruhan sehingga akhirnya Kemhub mengambil langkas tegas.

"Kami tidak mengurusi internal perusahaan. Kami memberi sanksi karena berdampak pada delay dan kami beri sanksi sesuai regulasi," pungkas Suprasetyo.

Sumber : BeritaSatu, 10.05.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar