03 Maret 2015

[030315.ID.SEA] Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Pelabuhan Dapat Dukungan



Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik Indonesia mendukung pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang akan diterapkan oleh Kemenko Maritim guna menekan dwelling time akibat lamanya proses pre-clearance di Tanjung Priok.

Zaldy Ilham Masita, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkup Pelabuhan karena selama ini perizinannya banyak yang simpang siur.

“Kita dukung adanya layanan satu pintu. Bagus kalau ada seperti itu,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/3/2015).
Zaldy mencontohkan sistem pre-clearance yang baik telah diterapkan oleh Cikarang Dry Port. Operator pelabuhan kering ini mampu mengurus pre-clearance dalam tiga hari saja, lebih cepat dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok yang mencapai 5,2 hari hingga seminggu.

Di sisi lain, ALI berharap pemerintah dapat menunjuk satu otoritas pelabuhan guna menangani masalah tersebut sesuai dengan UU Pelayaran No.17 Tahun 2008.

ALI, menurut Zaldy, juga mendukung satu sistem online terintegrasi karena selama ini ada beberapa sistem sehingga menyulitkan pengguna jasa kepelabuhanan.

Yang terpenting, ALI meminta pemerintah memberlakukan sistem penalti kepada pengelola pelabuhan dalam hal ini Pelindo atau pelaku jasa di dalamnya jika melanggar ketentuan batas dwelling time yang telah ditetapkan.

“Jika kesalahan tidak dari pemilik barang karena keterlambatan dokumen, kita minta sistem penalti diberlakukan,” ujarnya.

Hal ini, tegasnya, supaya pemilik barang tidak dirugikan karena jika terjadi penumpukan dalam waktu lama pemilik dikenakan biaya batas waktu pemakaian kontainer (demurrage), sekalipun ini di luar kesalahan pemilik barang atau pengguna jasa pelabuhan.

Sementara itu, Ketua Harian Indonesia National Single Window dan Ketua Tim Kerja Sislognas Edi Putra Irawady menyambut baik pembentukan pelayanan terpadu satu pintu untuk menyelesaikan masalah kepelabuhan.

“Jadi semacam damage control unit baik masalah perizinan maupun non-perizinan, seperti tarif pelabuhan, kemacetan, pungutan liar, lama pemeriksaan fisik barang dan sebagainya,” kata Edi, Selasa (3/3/2015).

Menurutnya, pelaku usaha selalu melayangkan komplain kepada Kemenko Perekonomian terkait masalah pelabuhan, jadi jika ada PTSP maka ini akan memberikan kenyamanan bagi pengusaha dan memberikan kepastian bagi investasi serta industri.

Edi berharap PTSP ini sifatnya hanya untuk penyelesaian permasalahan di pelabuhan agar lalu lintas barang lancar dan dwelling time turun, yard occupancy ratio (YOR) terjaga 65% dan biaya logistik turun.

"Kalau pelayanan perizinan ekspor di 15 kementerian sudah terpadu lewat INSW, pelayanan realtime untuk penyelesaian dokumen kepabeanan dan kepelabuhan,” tegasnya.

Sumber : Bisnis Indonesia, 03.03.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar