06 Maret 2015

[060315.ID.BIZ] Zona Integritas BUMN Ditetapkan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencanangkan zona integritas yang merupakan tindak lanjut dari proses reformasi birokrasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.


Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan Kementerian bertanggung jawab untuk mempertahankan aset negara sebesar Rp4.500 triliun. Dana itu merupakan milik rakyat Indonesia yang harus dimanfaatkan.

''Presiden (Joko Widodo) menekankan betul melakukan langkah untuk melakukan revolusi mental, tujuannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dan dengan sepenuh hati,'' katanya dalam sambutan pada acara pencanangan zona integritas di Kementerian BUMN, Jumat (6/3).

Acara itu juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Zona integritas, kata Rini, harus dilaksanakan 141 BUMN maupun anak perusahaan yang tercatat sebanyak 700. Apalagi sejumlah perusahaan pelat merah menerima penyertaan modal negara (PMN) Rp37,27 triliun yang tertuang dalam APBNP 2015.

Sementara itu, Yuddy menyambut baik Kementerian BUMN yang mencanangkan zona integritas sebagai semangat menuju era bersih dan bebas korupsi.

Program revolusi mental, menurutnya, mengharapkan seluruh aparatur negaranya menyadari sumber kewenangan yang dimliki, fasilitas kedaulatan yang dmliki dan tugas brasal dari rakyat. (Bow/E-2)

Sumber : Media Indonesia, 06.03.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar