19 Maret 2015

[190315.ID.SEA] Menteri Jonan: BI Seharusnya Tindak Pelindo !

Jakarta, JMOL – Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menilai Bank Indonesia (BI) harus menindak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), jika terbukti masih melakukan transaksi menggunakan mata uang asing. Dikatakan Jonan, BI bisa bekerja sama dengan pihak penegak hukum.

“Itu seharusnya ‘enforcement’ datang dari BI, kalau tidak mematuhi UU apakah ada sanksi atau tidak,” ujarnya kepada juruwarta, usai peluncuran buku ‘KAI Recipe-Perjalanan Transformasi Kereta Api Indonesia,’ di Jakarta, Selasa (17/3).

Jonan menegaskan, sebelumnya ia telah memerintahkan agar seluruh pelabuhan di bawah pengelolaan PT Pelindo I-IV menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhanan. “Saya sudah keluarkan surat edaran supaya (aturan, red) ini bisa jalan.”

Jika UU Nomor 7 tahun 2011 itu dirasa tidak sesuai dengan kebijakan Pelindo, maka perusahaan BUMN tersebut dapat mengusulkan perubahan UU. Namun bila ternyata tidak ada usulan pengubahan dan Pelindo malah melanggar aturan, seharusnya ada sanksi tegas. “Kalau saya jadi penegak hukum, akan saya tindak.”

Sebelumnya, instruksi menteri tersebut dinyatakan wajib dilaksanakan oleh Pelindo tanpa kecuali. “Semua diminta agar wajib menggunakan rupiah, agar transaksi dengan dolar AS berkurang, sehingga penyimpanan dolar AS ini berkurang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby R Mamahit.[AN]

Sumber: JMOL, 19.03.15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar