Jakarta - Hasil survey menunjukan tingkat ketidakdisiplinan para petugas Bea dan Cukai (kepabeanan) masih menempati posisi tertinggi terhadap pengaduan pelayanan kepabeanan oleh pengguna jasa kepabeanan (eksportir dan importir).
Ketidakdisiplinan itu diantaranya adalah bertugas sambil main game, tidak ada di tempat saat bertugas, dan lain-lain. Padahal seperti diketahui Departemen Keuangan khususnya Ditjen Bea Cukai telah diterapkan reformasi birokrasi termasuk memberikan remunerasi bagi pegawainya.
Hasil survey tersebut merupakan hasil kerjasama antara Ditjen Bea dan Cukai dengan Menneng PAN dan SFGG-GTZ terhadap 12 kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2009 terhadap pengaduan pengguna jasa pelayanan kepabeanan.
Survey itu menunjukan bahwa masalah kedisiplinan masih menjadi posisi teratas dalam keluhan pelayanan Bea Cukai yaitu menempati 45,18%, prosedur pelayanan manifest re-address tidak jelas dan lama 45,09%, proses pelayanan registrasi lama berbelit-belit sebesar 42,78%, sosialisasi peraturan yang kurang hingga 40,48%, dan lain-lain.
Demikian hasil survey yang dikutip oleh detikFinance melalui situs Ditjen Bea Cukai Rabu (21/10/2009).
Selain itu tingkat keluhan tertinggi terjadi pada masalah-masalah seperti proses pemeriksaan fisik barang yang lama dan berbelit-belit hingga menempati 32,19%, proses penyerahan dan penerimaan dokumen pondok loket lama hingga mencapai 32,02% dan lain-lain.
Survey yang melibatkan 1.183 responden yang merupakan pengadu jasa kepabeanan ini, tingkat pengaduan tertinggi terjadi di KPU Tanjung Priok sebanyak 378 responden, website 310 responden, KPM Soekarno Hatta 110, KPM Tanjung Emas 99 responden, KPM Tanjung Perak 70 responden, KPU Batam 31 reseponden, KPM merak 29 responden, KPPBC Jakarta 20 responden, dan lain-lain.
"Salah satu tujuan dari survey ini adalah memberikan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk memperbaiki layanan agar sesuai dengan keinginan pengguna jasa," kata hasil survey tersebut.
Berikut rincian keluhan terbanyak dari hasil survei pengaduan pengguna jasa:
1. Petugas tidak disiplin pada jam pelayanan (bermain game, tidak berada di tempat) 45,18%
2. Prosedur pelayanan manifest terkait Re-Address tidak jelas dan lama 45,09%
3. Proses pelayanan registrasi lama dan berbelit-belit 42,78%
4. Sosialisasi peraturan kepabeanan kurang 40,48%
5. Informasi mengenai perubahan aturan Larangan dan Pembatasan tidak disosialisasikan kepada pengguna jasa 36,72%
6. Dalam penerbitan SPKPBM (Notul), tidak ada penjelasan tentang alasan dikenakannya tambah bayar 32,28%
7. Proses pemeriksaan fisik barang lama dan berbelit-belit 32,19%
8. Proses penyerahan dan penerimaan dokumen pada loket pendok lama 32,02%
9. Proses analyzing point (AP) lama 31,00%
10. Proses penutupan pos manifes lama dan tidak jelas 30,57%
11. Penerbitan SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) lama 30,49%
12. Proses pelayanan manifes terkait part‐off lambat dan tidak efisien 30,40%
13. Pada proses pemeriksaan barang / P2 / Analyzing point / pelayanan redres / pelaksanaan audit / petugas hanggar / pelayanan KITE / pelayanan pindah lokasi terdapat pungutan liar 29,63%
14. Instansi yang berwenang memberikan ijin barang larangan dan pembatasan belum jelas 29,55%
15. Koordinasi antar bagian/kantor Bea dan Cukai kurang baik 29,29%
16. Layanan hotline Bea dan Cukai tidak ada yang menjawab 29,04%
17. Jika pejabat yang melayani perijinan cuti, tidak terdapat pejabat pengganti sementara 28,95%
18. Proses penyelesaian keberatan atas SPKPBM (Notul) di Kantor Pusat lama 28,78%
19. Pembuatan peraturan oleh DJBC belum melibatkan pengguna jasa 27,92%
20. BTBMI (Buku Tarif Bea masuk Indonesia) di website Bea dan Cukai susah diakses 27,33%21. Proses penentuan profil tidak jelas 26,73%
22. Petugas Bea dan Cukai kurang memahami peraturan di bidang HS serta Larangan dan Pembatasan 26,73%
23. Pelayanan Client Coordinator tidak memecahkan masalah 25,79%
24. Penerbitan SPKPBM (Notul) dikenakan terhadap barang yang sama walaupun sudah terdapat keputusan keberatan diterima 25,02%
25. Proses pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai lama 24,68%
26. Proses pengurusan ijin re‐impor lama 24,00%
27. Proses pengurusan pindah lokasi lama dan tidak jelas 23,91%
28. Penyelesaian keberatan tidak netral 23,83%
29. Prosedur pelayanan pembayaran PNBP tidak jelas 23,06%
30. Proses pembatalan BCF 1.5 (Daftar Barang Tidak Dikuasai) lama 22,63%
31. Proses pengembalian jaminan SPKPBM setelah putusan pengadilan pajak lama 21,61%
32. Pemeriksaan fisik mengakibatkan barang rusak 21,52
33. Proses konfirmasi BC.2.3 impor lama dan menghambat proses pengeluaran barang dari pelabuhan bongkar. 21,52%
34. Respons yang lama untuk impor spare part yang jumlah dan jenis barangnya banyak 21,43%35. Proses pengeluaran barang re‐ekspor lambat karena menunggu P2 20,92%
36. Proses respon ekspor Lambat 20,75%
37. Proses pengurusan ijin impor sementara di Kantor Pusat lama 20,32%
38. SPKPBM terlambat diterima oleh pengguna jasa 19,13%
39. Petugas Bea dan Cukai mengambil dan tidak mengembalikan barang contoh 18,53%
40. Beberapa permasalahan di TPB belum jelas aturannya 16,91%
41. Dalam pelayanan penerimaan dokumen / hanggar / KITE, Petugas Bea dan Cukai tidak simpatik dan arogan 14,52%
42. Petugas gate tidak menggunakan seragam / identitas yang seharusnya 13,75%
43. Rolling pegawai yang melayani KITE menghambat proses pelayanan 13,66%
44. Proses pelayanan KITE lama dan tidak jelas 11,61%
45. Prosedur impor fasilitas KITE dengan "QQ" tidak jelas 11,61%
46. Pada pelayanan KITE tidak terdapat sistem antrian 11,44%
47. Proses pengeluaran barang dari TPB ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) lama 11,02%
48. Proses pemeriksaan atas fasilitas JIEPA USDFS lama (lebih dari 14 hari) 10,93%
49. Dalam pelayanan KITE, proses pengembalian / restitusi lama 10,85%
50. Pembebanan biaya bulanan untuk pejabat bea cukai di TPB sangat memberatkan pihak pengusaha TPB 9,99%
51. Petugas hanggar TPB menyalahgunakan pemusnahan barang untuk mendapat penghasilan tambahan 9,91%
52. Metode audit kepabeanan atas TPB tidak seragam dan penyelesaian audit lama 9,39%
53. Dalam pelayanan importasi MITA, tidak ada solusi atas dokumen PIB hilang setelah diserahkan ke Petugas Bea dan Cukai 8,88%
54. Proses ijin impor spare parts dalam kondisi baru ke TPB lama 8,54%
55. Status dokumen PIB MITA non prioritas selalu "konfirmasi pembayaran" jika terdapat masalah yang memerlukan konfirmasi dari perusahaan 7,69%
56. Dalam pelayanan KITE, laporan hasil audit tidak dapat digunakan untuk pengembalian/penyesuaian jaminan (hen/dnl).
Sumber : DetikFinance, 21.10.09.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar